BPKH Kembali Temukan Aktivitas Perusakan Hutan di Rawa Tripa

Kerusakan hutan gambut Tripa
Kondisi hutan gambut Trip di sekitar area PT Kalista Alam Palm Oil baru, direkam dari udara 19 November 2013. Foto: Paul Hilton/Dok. HAkA

PM, BAnda Aceh – Tim Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) V Alue Bilie, menemukan aktivitas pengrusakan kawasan hutan lindung Rawa Tripa secara besar-besaran, di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Kepala BPKH Wilayah V Alu Bilie, Atiska Alian, di Nagan Raya, Rabu, mengatakan, pengrusakan kawasan Rawa Tripa dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa eksavator yang diduga untuk kepentingan pembukaan lahan baru.

“Yang digarap ini masuk dalam kawasan hutan lindung Rawa Tripa yang wajib dijaga karena tempat hidupnya habitat satwa dilindungi. Dengan ada kejadian ini akan berdampak pada kehidupan satwa – satwa yang tinggal di sini,” katanya.

Tim BPKH Wilayah V melakukan patroli bersama aktivis pegiat lingkungan yakni Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) terkait adanya informasi aktivitas di hutan, bahkan ada informasi warga melihat orangutan berpindah ke wilayah kebun durian warga.

Perambahan hutan pada satu titik lokasi yang ditemukan itu masuk dalam kawasan ekosistem Leuser yang wajib dijaga kelestariannya, karena hutan Rawa Tripa menjadi penyangga serta tempat habitatnya orangutan dan satwa lainnya.

“Dampaknya bukan hanya kepada masyarakat sekitar, tapi juga pada satwa-satwa. Dalam tiga hari yang lalu ada orangutan yang telah turun ke perkebunan warga untuk mencari makan,” sebutnya.

Saat ini luas kawasan Rawa Tripa diperkirakan tersisa 1.606 hektare di wilayah Nagan Raya, dari perkiraan kerusakan hutan yang ditemukan di lokasi tersebut mencapai 30 hektare, sebab telah ada jalan dan kanal yang telah dibuat dengan alat berat.

Atiska Alian, menyampaikan, titik lokasi yang ditemukan tersebut masih dalam Kecamatan Alue Bilie, Kabupaten Nagan Raya, aktivitas di kawasan hutan setempat telah diketahui sekitar tiga bulan lalu, sehingga saat ini mulai terlihat dampaknya.

“Kami akan terus mengencarkan patroli dan pemantauan ke dalam hutan agar kawasan yang dirambah tidak semakin meluas,” sebutnya.

Informasi dihimpun dari warga Nagan Raya, bahwa lokasi yang saat ini diduga digarap oleh warga tersebut, masuk dalam area lahan bekas garapan PT Kalista Alam (KA), yang telah dicabut izin usaha perluasan dan direncanakan menjadi kawasan konservasi. | Ant

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20210305 WA0000 1 660x330 1
Gubenur Aceh, Nova Iriansyah dan Executive of Murban Energi Limited, Mr Amine Abid menyepakati kerja sama investasi pariwisata di Aceh yang disaksikan langsung oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan pada acara Business Forum Indonesia Emirates (IE) Week 2021 di Hotel Grand Hayyat, Jakarta, Jumat (5/3/2021). [Dok. Ist]

Investasi UEA di Pulau Banyak Akhirnya Disepakati