PM, SIGLI – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, menunda sidang vonis enam terdakwa penambang emas liar di Geumpang, Kabupaten Pidie, Selasa (13/3).

Majelis hakim beralasan, hakim ketua dan hakim anggota belum melakukan musyawarah terkait amar putusan. Hal ini sontak membuat kecewa terdakwa yang sudah siap-siap di ruang sidang.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Safri,SH,MH anggota Zainal Hasan,SH,MH dan Samsul Maidi,SH,MH, sidang ditunda hingga Selasa (20/3) pekan depan.

sebelumnya, dalam sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa 2 tahun penjara denda Rp 200 juta dan subsider 6 bulan.

Iklan Ucapan Selamat Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA dari ESDM

Kuasa Hukum enam penambang emas liar Said Safwatullah.SH kepada wartawan, Selasa (13/3) mengatakan, pihaknya berharap sidang pekan depan tidak ditunda lagi. “Mudah-mudahan tidak ditunda lagi,” harapnya.

Pihaknya juga berharap hakim lebih bijaksana dalam memutuskan hukuman terhadap kliennya. Sehingga kliennya tidak merasa dirugikan dan keputusannya sesuai dengan hukum yang berlaku. ()

Komentar