150 Pasangan Korban Konflik dan Tsunami di Pijay Jalani Isbat Nikah

buku nikah yang dikeluarkan oleh kua
Ilustrasi buku nikah. [Dok. Tribun]

PM, Banda Aceh – Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie Jaya menggelar Itsbat Nikah korban konflik dan masyarakat miskin yang belum memiliki buku nikah di wilayah setempat, yang bertempat di Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Pidie Jaya, Rabu (24/3/2021).

Akta nikah diserahkan kepada 150 pasangan ini diapresiasi oleh Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Dyah Erti Idawati yang membuka sambutan di kegiatan tersebut.

“Ini adalah sebuah langkah strategis dalam rangka memastikan identitas hukum bagi masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu di Aceh,” kata Dyah.

Kegiatan Itsbat nikah menurutnya juga sangat relevan dengan tujuan dari gerakan PKK, yakni gerakan pembangunan masyarakat yang tumbuh dari dan untuk masyarakat. Berdasarkan landasan hukum itu, kata Dyah, maka tujuan PKK sebagai gerakan pemberdayaan keluarga, baik di gampong maupun di perkotaan telah diwujudkan.

“Sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan hidup, kemampuan dan kepribadian secara mental dan fisik,” kata Dyah.

Sebagaimana diketahui, kebanyakan dari pasangan yang tidak memiliki akta nikah tersebut adalah mereka para korban konflik, masyarakat miskin dan korban musibah tsunami. Akibatnya, banyak pasangan tidak memiliki dokumen resmi berupa akta nikah.

Tanpa akta nikah, ujarnya, akan muncul dampak negatif terutama bagi kaum perempuan apabila munculnya permasalahan dalam keluarga. Seperti ketika terjadi perceraian, yang akan menyebabkan pihak perempuan tidak akan mendapatkan haknya sebagai istri, baik untuk mendapatkan hak atas harta bersama, hak perwalian anak saat perceraian, maupun hak waris apabila suaminya meninggal.

Selain itu anak yang lahir dari perkawinan tanpa akta nikah, akan kesulitan mendapatkan dokumen negara seperti akta kelahiran, yang akan berdampak pada terkendala dalam proses pendidikan ataupun untuk tujuan mendapatkan akses pelayanan kesehatan secara gratis bagi anak. Yang pada akhirnya, semua itu akan sangat berdampak pada ketahanan aspek psikologis terutama harkat dan martabat seorang perempuan.

Melindungi Status Pribadi dan Hukum

Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, EMK Alidar mengatakan, pelaksanaan Itsbat Nikah akan berlangsung hingga esok hari.

Ia menuturkan, itsbat memberikan perlindungan dan penerusan terhadap status pribadi dan hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa setia yang di alami masyarakat Aceh, terutama para korban konflik, masyarakat miskin dan korban musibah tsunami.

“Di tahun ini kita hanya bisa mengakomodir 300 pasangan, yakni 150 pasangan Pidie Jaya, dan Lhokseumawe 75 pasangan dan Aceh Jaya 75 pasangan. Untuk angka keseluruhan ada 22.155 dan itu sudah sejak 2015 hingga kini kita lakukan Itsbat Nikah,” ujarnya.

Ia berharap, di tahun 2021 ini, permasalahan Itsbat Nikah dapat selesai di seluruh Aceh dan seluruh masyarakat miskin, korban konflik dan tsunami akan memiliki dokumen pernikahan dan akte kelahiran secara resmi.

Salah satu pasangan yang mendapatkan akta nikah, M Isa Ismail dan Rukaiyyah mengaku sangat bersyukur dan berterimakasih kepada Pemerintah Aceh. dengan dilaksanakannya Itsbat Nikah. Ia mengaku, sudah puluhan tahun hidup dalam pernikahan yang tidak tercatat secara resmi.

“Dari tahun 1969 kami nikah tidak punya akta Nikah, kami sangat berterimakasih,” kata perempuan asal Meunasah Kulam, Kecamatan Kuta Rentang, Kabupaten Pidie Jaya. (*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait