Wacana Sanksi Protokol Covid-19 di Aceh, Dari Pencabutan Usaha Sampai Wajib Baca Al-Qur’an

Wacana Sanksi Protokol Covid-19 di Aceh, Dari Pencabutan Usaha Sampai Wajib Baca Al-Qur’an
Juru bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani. (Foto/Humas)

PM, Banda Aceh – Pemerintah Aceh telah membuat Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 di Aceh, yang isinya antara lain mengatur tentang sanksi bagi mereka yang abai pada pencegah virus corona.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani kepada awak media, Jumat lalu memastikan regulasi itu akan disosialisasikan pada Rapat Koordinasi Forkopimda dan bupati/walikota se-Aceh, Selasa (11/8/2020) mendatang.

SAG juga mengatakan pihaknya akan terbuka pada masukan dari masyarakat. Perihal sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan tersebut, pemerintah lebih dulu akan menyamakan persepsi dengan Forkopimda dan bupati/walikota dari seluruh Aceh.

“Bila ada masukan dari masyarakat dan stakeholder lainnya juga akan dipertimbangkan,” kata dia.

SAG menjelaskan, Rancangan Pergub Aceh tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 tersebut, antara lain, mengatur tentang sanksi administrasi dan sanksi sosial. Sanksi administrasi mulai berbentuk teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha. Sementara bentuk sanksi sosial, seperti diwajibkan membaca Al-Quran.

“Berat-ringannya sanksi sangat tergantung pada tingkat pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan,” katanya.

Lebih lanjut SAG mengatakan, bahkan tidak tertutup kemungkinan pemberlakuan pembatasan sosial tertentu, seperti pemberlakuan jam malam, sebagaimana pernah diterapkan sebelumnya. Namun, sebelum keputusan pembatasan sosial tertentu itu diambil akan dikonsultasikan dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komite Penanganan Covid-19 Pusat.

Selain itu, di daerah akan dikoordinasikan dengan Forkopimda dan bupati/walikota, serta disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan penerapan protokol kesehatan di segala sektor kehidupan masyarakat, jelas SAG.

Ia mengatakan, Pergub Aceh yang disertai dengan sanksi itu disusun berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Presiden mengintruksikan gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat, dan kewajiban mematuhi protokol kesehatan tersebut dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, urai SAG.

“Rencana menjatuhkan sanksi administrasi atau sanksi sosial ini mungkin tak disukai semua orang, namun Pemerintah Aceh harus melindungi masyarakat Aceh dari korban virus corona, yang ditularkan oleh mereka yang abai pada protokol kesehatan,” pungkas SAG. [*]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Mantan GAM Lhok Tapaktuan Gelar Doa Bersama
Rarusan mantan kombatan GAM daerah I dan II wilayah Lhok Tapaktuan, menggelar doa bersama yang dirangkai dengan khatam Al-Quran di SMPN 2 Desa Trieng Meuduro Baroh, Kecamatan Sawang, Minggu (27/3). |Hendrik Meukek

Mantan GAM Lhok Tapaktuan Gelar Doa Bersama