tsk sabu
Ilustrasi tersangka sabu. FOTO: Internet

PM, Meulaboh – Satua Reserse Narkoba Polres Aceh Barat membekuk dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat pada Sabtu (17/3).

Kedua pemuda tersebut merupakan pengedar yang telah lama diincar oleh aparat Kepolisian setempat.

Baca: Bawa 1 Kg Sabu, Mahasiswa asal Bireuen Diciduk di Bandara SIM

Kapolres Aceh Barat, AKBP Bobby Aria Prakasa, melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Bukhari mengatakan, kedua tersangka berinisial MH (31) dan T (26). Keduanya ditangkap aparat kepolisian usai mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di pondok kolam ikan milik T.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, dua bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat 43,5 gram, satu plastik bening tembus pandang berisikan sabu-sabu sisa dari yang dipakai MH dan T, sped kaca yang masih berisikan sabu-sabu, mancis dan sumbu buatan masing-masing satu buah.

“Saat digrebek oleh personel Res Narkoba, tersangka sempat membuang barang bukti ke kolam ikan, namun hal itu diketahui aparat kepolisian dan segera menangkap tersangka dan membawa ke Mapolres Aceh Barat untuk ditindaklanjuti,” ujanya, Minggu (18/3).

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan, MH dan T mendapat narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dari seorang yang sudah menjadi rekanannya di Kabupaten Nagan Raya.

“Saat ini sedang kami lakukan proses penyidikan lebih lanjut, tersangka melanggar UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya.()

Komentar