DPRA: Qanun Bendera dan Lambang Aceh Tidak Dapat Dibatalkan

DPRA: Qanun Bendera dan Lambang Aceh Tidak Dapat Dibatalkan
Ketua Fraksi Partai Aceh DPRA Iskandar Usman Alfarlaky. (IST)

Banda Aceh – DPRA menyatakan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh tidak bisa dibatalkan melalui keputusan menteri.

“Keputusan pembatalan qanun ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Hingga kini tidak ada Perpres yang membatalkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh,” kata Ketua Fraksi Partai Aceh DPRA Iskandar Usman Alfarlaky.

Iskandar mengatakan, keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pembatalan Qanun Bendera dan Lambang Aceh telah menimbulkan polemik dan berefek pada kekacauan tertib dan kepastian hukum.

Menurut Iskandar, Qanun Bendera dan Lambang Aceh diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Bukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa rancangan qanun atau peraturan daerah yang telah disetujui bersama disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan sebagai qanun.

Kemudian, qanun tersebut disampaikan kepada pemerintah pusat. Apabila bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, maka dapat dibatalkan.

“Bila pemerintah provinsi tidak dapat menerima pembatalan, maka bisa mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung. Kemudian, jika pemerintah tidak mengeluarkan peraturan presiden tentang pembatalan, maka qanun dinyatakan berlaku,” ungkap Iskandar Usman.

Oleh karena itu, menurut Iskandar Usman, Menteri Dalam Negeri tidak dapat menetapkan pembatalan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Undang-Undang tidak berlaku surut, tetapi prospektif ke depan, sehingga Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,” kata Iskandar lagi.

Sumber: Antara

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait