Ulama Kota Berebut Suara

Ulama Kota Berebut Suara
foto: IST

Pemilihan Ketua MPU Banda Aceh menuai protes peserta. Panitia dinilai tak bertanggung jawab dan mengangkangi sejumlah aturan.

Musyawarah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh yang dihelat di lantai empat Balai Kota Banda Aceh pada 16 dan 17 Mei 2017, berakhir dengan kabar tak mengenakkan. Walaupun Ketua MPU Kota Banda Aceh yang baru telah terpilih yakni Teungku Abdul Karim Syeikh, belasan peserta memprotes pemilihan tersebut.

Protes itu lalu dituangkan dalam selembar surat yang dikirimkan kepada Teungku Asnawi, ketua panitia musyawarah, pada 23 Mei. Di dalam kopian surat yang juga diterima Pikiran Merdeka, para pemrotes menilai ada beberapa aturan diterabas panitia. Aturan-aturan itu merujuk kepada Qanun Nomor 2 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama.

Ada dua poin penting yang dikritisi. Pertama, dugaan rekayasa pada undangan Musyawarah MPU Kota Banda Aceh. Lalu, ada ketidaksesuaian jumlah suara hitungan akhir sebanyak 68 kertas suara. Padahal, dari 74 peserta aktif musyawarah, 12 berhalangan, sehingga seharusnya peserta berjumlah 62 orang. Enam lembar kertas suara inilah diklaim tidak sesuai dengan jumlah peserta yang hadir.

Poin kedua, dugaan penggelembungan suara. Indikasinya, jadwal perhitungan suara meleset dari waktu yang ditetapkan dalam tata tertib sehingga menimbulkan kecurigaan karena semua unsur panitia juga menjadi peserta musyawarah. Indikasi lain, kotak suara dijaga oleh peserta aktif saat jeda dan hanya disimpan dalam kotak mie instan bekas.

Kejanggalan lain diungkapkan Imum Masjid Al-Anshar Kampung Mulia, Teungku Syibral, yang ikut membubuhkan tanda tangan dalam surat tersebut. Ia mengatakan selama musyawarah berlangsung tak seorang pun anggota MPU Aceh hadir. Padahal, kata dia, ketika musyawarah serupa dilakukan di kabupaten dan kota lainnya, anggota MPU utusan provinsi selalu hadir.

Selain itu, pasal 17 ayat 1 Qanun Nomor 2 mensyaratkan calon anggota MPU kabupaten dan kota ditetapkan oleh MPU kabupaten dan kota dengan mempertimbangkan kualifikasi dan domisili. Faktanya, musyawarah MPU Kota Banda Aceh juga dihadiri peserta dari Aceh Besar. Ditambah lagi, kata Teungku Syibral, panitia mengundang 74 peserta aktif. Terdiri dari hasil paripurna 56 orang dan anggota MPU lama 18 orang. Hal ini melebihi calon anggota MPU Provinsi yang hanya berjumlah 72 orang.

Awalnya, kata Teungku Syibral, karena merasa dirugikan mereka mengonfirmasi hal itu ke MPU Aceh. “Mereka mengarahkan kami agar mengirimkan surat yang disampaikan kepada ketua panitia. Yang pertama terkait adanya peserta yang berasal dari luar domisili,” ujarnya, Sabtu pekan lalu.

Ia juga mempersoalkan persyaratan umum peserta yang diperbolehkan untuk memilih dan dipilih sebagai pimpinan MPU, berusia minimal 40 tahun. Hal ini merujuk pada pasal 30 Qanun MPU tersebut. Ternyata, kata Teungku Syibral, ada peserta berusia di bawah 40 tahun juga diundang panitia. “Seingat saya di dalam catatan, ada delapan orang. Jadi, undangan yang disampaikan kepada kami selaku imam masjid dan kalangan dayah berarti hanya rekayasa saja,” keluhnya.

Teungku Syibral dan 10 ulama lain yang telah membubuhkan tanda tangan pada surat itu meminta panitia melaksanakan pemilihan ulang Ketua MPU Kota Banda Aceh serta membatasi jumlah peserta dengan mempertimbangkan kualifikasi dan domilisi.

Kota Banda Aceh, kata Teungku Syibral, anggota MPU kecamatan dapat mengirimkan tiga orang utusan. Sehingga total peserta mencapai 27 dari sembilan kecamatan yang ada di Banda Aceh. “Kemudian juga terkait pengamanan kota suara sehingga tak rawan disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu. Ini kotak suaranya cuma ditaruh dalam kotak Indomie yang dibalut kertas. Jadi ini sedih sekali,” tuturnya.

Tengku Syibral mengaku menyampaikan semua kritikan semata-mata dengan kebaikan MPU Kota Banda Aceh. Ia tak mau citra MPU sebagai pengayom umat menjadi tercoreng karena hal-hal seperti ini. “Kita berharap kinerja MPU ini sebagai pengayom umat dan mitra penguasa itu lebih bijaksana, netral, dan adil dalam menentukan sikap. Begitu maunya kita.”

Imbauan Memilih Kandidat Tertentu
Indikasi kecurangan pemilihan juga diungkapkan seorang sumber Pikiran Merdeka yang juga peserta musyawarah. Menurutnya, dalam surat undangan kepada peserta banyak berisi imbauan agar memilih kandidat tertentu. Ia sendiri mengetahuinya dari surat undangan peserta lain.

Ditambah lagi, ia punya hitungan berbeda soal jumlah peserta berusia di bawah 40 tahun. “Sudah kami hitung ada 11 orang yang nggak cukup umur. Padahal undangan untuk peserta yang bisa memilih dan dipilih itu harus 40 tahun,” ujarnya.

Ia menyayangkan kejadian tersebut karena terjadi secara terorganisir dan dilakukan oleh panitia musyawarah yang seharusnya netral. Jika melihat isi qanun, panitia musyawarah salah satu elemen MPU Kabupaten Kota selain Dewan Kehormatan Ulama, pimpinan, komisi dan panitia khusus. Jumlah panitia musyawarah ini berjumlah paling banyak 13 orang.

Namun, soal netral atau tidak, si sumber tak mau menyimpulkan hal tersebut dilakukan hanya untuk memenangkan kandidat tunggal. “Jadi bukan cuma untuk satu calon saja. Dalam undangan resmi itu ada sembilan nama calon yang dituliskan. Jadi mereka ini sudah terlalu nampak sekali bermainnya,” keluhnya.

Ia juga menyinggung pelaksanaan pemilihan yang jadwalnya tak sesuai tata tertib. Seharusnya jika merujuk kepada tata tertib, perhitungan suara sudah selesai dilaksanakan pada pukul 12.00 WIB. Nyatanya, molor hingga setengah jam. “Kotak suaranya juga entah ke mana. Nggak diamankan dari pihak-pihak yang berkepentingan. Kalau kita tanya ke mana kotak, sudah aman katanya. Untuk tuduhan penggelembungan suara, saya sendiri nggak sanggup membuktikan, tapi ada kecurigaan ke arah situ,” ujarnya.

Walaupun mendukung ketua terpilih Teungku Abdul Karim Syeikh, ia mendukung upaya menyurati panitia musyawarah karena meyakini adanya kejanggalan dalam pelaksanaan musyawarah. “Supaya hal seperti ini tak terulang lagi, walaupun tahun ini nggak berhasil. Jadi jangan sampai lima tahun ke depan hal-hal seperti ini terulang kembali.”

Dari hasil pemilihan itu, sebagai ketua terpilih Teungku Abdul Karim Syeikh mendapatkan 52 suara. Di urutan kedua, ada DR Samsul Bahri yang mendapatkan 50 suara. Seterusnya Teungku Burhanuddin Abd Gani dengan 44 suara.

Sumber tersebut juga menyoroti peran ketua panitia musyawarah, Teungku Asnawi yang dinilai lepas tangan dan bertanggung jawab terhadap permasalahan yang terjadi saat ini.

Ia juga tak menafikan adanya kelompok-kelompok tertentu yang saling bersaing dalam perebutan kursi Ketua MPU Kota Banda Aceh. Persaingan ini terjadi antara ulama di dalam dalam sistem MPU Kota Banda Aceh dengan kelompok ulama di luar. Jika ulama di luar sistem dinilai terlalu lantang mengkritisi kebijakan para ulama yang menjalankan sistem, tentu tak akan direkrut. “Kira-kira yang agak keras sedikit, nggak akan mereka masukkan dalam sistem. Kadang-kadang ada ulama yang terlalu keras mengkritik mereka, jadi nggak dimasukkan.”

Tolak Musyawarah Ulang
Ketua panitia musyawarah ulama MPU Kota Banda Aceh, Teungku Asnawi membantah ada yang janggal dalam pemilihan tersebut. Ia menyatakan tak ada peraturan yang dilanggar. “Semua sudah kita upayakan penyelenggaraannya sesuai aturan, baik dari qanun maupun tata tertib yang kita buat,” ujar Teungku Asnawi, Sabtu pekan lalu.

Terkait surat protes, Asnawi mengaku belum mengetahui duduk masalahnya. Ia berencana mendiskusikan hal tersebut dengan peserta yang mengajukan keberatan. “Barangkali Senin nanti kita akan coba pelajari apa persoalannya. Nanti kita akan coba telusuri bagaimana kira-kira ada pelanggaran atau tidak.”

Ketika disinggung adanya tuntutan agar dilaksanakannya musyawarah ulang, Asnawi menekankan hal tersebut mustahil bisa direalisasikan karena banyaknya persiapan ulang yang harus dilakukan lagi. “Kita tidak bisa memuaskan keinginan semua orang. Jadi orang-orang yang keinginannya tak tercapai pasti tidak puas. Kecil sekali kemungkinan pelaksanaan ulang ini saya pikir. Karena menurut saya musyawarah ini sudah dilakukan sesuai aturan.”[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2020 11 11 at 11 39 44
Bupati Aceh Besar saat sedang memeriksa kesiapan peralatan penanggulangan bencana, pada Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Kabupaten Aceh Besar, di Lapangan Bungong Jeumpa, Jantho, Rabu, (11/11/2020). (Dok. Media Center Aceh Besar)

Pemkab Aceh Besar Gelar Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana