PM, Lhokseumawe – Sembilan orang sipir Lapas Kelas II A Lhokseumawe positif mengonsumsi narkotik jenis sabu dan ganja. Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan urin oleh BNN Lhokseumawe bekerja sama dengan Polres Lhokseumawe dua hari lalu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Joko Surachmanto melalui Kasat Narkoba Iptu Sofyan, dalam rilisnya kepada wartawan menyatakan, beberapa media pada edisi Senin (24/02/2014) memberitakan kasus itu tak sesuai dengan temuan pihaknya.
“Kesembilan sipir tersebut sudah positif menggunakan narkoba, bukan tujuh orang (sebagaimana diberitakan sebelumnya). Namun mereka tidak terlibat sebagai pengedar dan bandar sabu,” jelas Kasat.
Dia menerangkan, hari ini, kesembilan oknum sipir itu sudah diserahkan kembali ke pihak LapasLhokseumawe untuk ditindak sesuai aturan.
Dirincikannya, kesembilan sipir tersebut berinisial AH positif sabu dan ganja, MS ganja, HI ganja, SA ganja, HM sabu dan ganja, RA sabu dan ganja, RD sabu dan ganja, YA sabu dan ganja sertaHH sabu dan ganja.
Menurut Kasat, kesembilannya bukan tersangka karena hanya terindikasi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urin. “Kita akan mengambil tindakan tegas terhadap kesembilannya bila kedepan ada indikasi sebagai pengedar dan Bandar,”ujarnya. [ZAL]
Belum ada komentar