PM, Banda Aceh – PT Hutama Karya (Persero) telah memperoleh Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR tentang Penetapan dan Pengoperasian Jalan Tol Sigli Banda Aceh (Sibanceh) Seksi 4 (Indrapuri–Blang Bintang). Ruas tol ini merupakan tol pertama di Aceh dan merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sepanjang 2.765 km.
Dengan terbitnya SK Menteri PUPR Nomor 1127/KPTS/M/2020, maka Jalan Tol Sibanceh seksi 4 (Indrapuri–Blang Bintang) sepanjang 13,5 km secara umum telah memenuhi persyaratan laik operasi sebagai jalan tol.
Adapun sertifikat laik operasi (SLO) itu didapatkan setelah dilakukan uji laik fungsi selama satu pekan pada 11-18 Juni 2020.
Executive Vice President (EVP) Divisi Pengembangan Jalan Tol Hutama Karya, Agung Fajarwanto menyampaikan bahwa setelah dinyatakan laik operasi secara teknis, administratif dan sistem operasi, Tol Sigli-Banda Aceh yang merupakan tol pertama di Aceh ini akan melalui proses selanjutnya hingga tol dapat beroperasi secara penuh yakni penetapan pengoperasian dan pemberlakuan tarif tol.
“Sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), kami tengah menunggu arahan regulator, baik terkait kapan tol akan diresmikan dan operasionalnya akan dilakukan,” kata Fajar dalam keterangan resminya, Jumat (3/7/2020).
Fajar menyebutkan, saat ini perusahaan sudah mulai melakukan sosialisasi pengoperasian jalan tol kepada pengguna, mengingat Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 4 ini merupakan tol pertama di Aceh. “Sehingga ketika terdapat arahan untuk mengoperasikan tol, kami siap mendukung berbagai skenario yang diberikan,” pungkasnya.
Sumber: Liputan 6
Belum ada komentar