Ini Syaratnya Agar Sekolah Bisa Terapkan Belajar Tatap Muka

Ini Syaratnya Agar Sekolah Bisa Terapkan Belajar Tatap Muka
Foto: Tempo

Lebih dari empat bulan kegiatan sekolah telah berlangsung di rumah secara daring. Namun, jelang tahun ajaran baru pekan depan, sejumlah sekolah yang berada di zona hijau (yang tidak terdapat kasus Covid-19) dapat melangsungkan sekolah tatap muka.

Meskipun, kegiatan itu dapat diterapkan secara bertahap. Salah satunya, sekolah harus terlebih dahulu mendapatkan izin pemerintah daerah setempat dan memenuhi standar kesiapan pembelajaran tatap muka.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional, dr Reisa Broto Asmoro, terkait hal ini menyebutkan sejumlah daftar periksa yang wajib dipenuhi pihak sekolah agar dapat melangsungkan pembelajaran tatap muka.

Tahun Ajaran Baru, Aktivitas Belajar Tetap Disarankan di Rumah

Adapun syarat tersebut, yakni 1) harus tersedia sarana sanitasi, seperti toilet bersih, tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan desinfektan. 2) tersedia akses fasilitas pelayanan kesehatan. 3) siap menerapkan area wajib masker di sekolah. 4) memiliki alat pengukur panas untuk mengetahui suhu tubuh warga sekolah. 5) mampu memetakan warga sekolah yang tidak boleh melakukan kegiatan di sekolah, yaitu, yang memiliki kondisi medis penyerta, atau komorbid. Kemudian, yang tidak memiliki akses transportasi yang menerapkan jaga jarak.

“Murid yang memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah, atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19, dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari,” ujarnya, Sabtu (4/7/2020) melansir Okezone.

Terakhir, syarat agar sekolah dapat menerapkan belajar tatap muka, yaitu 6) membuat kesepakatan bersama komite sekolah untuk memulai pembelajaran tatap muka, dan tentunya orang tua harus menyetujui pembelajaran tatap muka.

“Jika semua sudah sepakat, baru bisa dimulai,” ujar Reisa.

Pembelajaraan tatap muka sangat memperhatikan kesehatan dan keamanan warga komunitas sekolah. Di samping itu, orang tua atau wali murid harus memeriksa kesiapan kesehatan anak-anak. Pastikan, mereka bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah.

“Jangan memaksa. Pastikan siap secara fisik, mental, lahir, dan batin,” katanya.

Dokter Reisa menegaskan, Ketua Gugus Tugas Letjen Doni Monardo berkomitmen membuka kembali sekolah memulai kegiatan tatap muka, namun di tempat yang paling aman yaitu zona hijau. Sementara wilayah dengan zona kuning, oranye dan merah belum dapat melakukan pembelajaran tatap muka.

Sejak pandemi diumumkan di Maret 2020, lebih dari 90 persen siswa dan siswi harus belajar di rumah secara penuh. Terutama mereka yang tinggal di daerah risiko tinggi penularan Covid-19. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berusaha tetap menjaga kegiatan belajar mengajar berkualitas.

Sumber: Okezone

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2024 10 29 at 14.08.14
Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, melakukan penanaman pohon di sela menyerahkan penghargaan lingkungan hidup (Proper, Adiwiyata, Adipura, Kalpataru dan IKPLHD) tahun 2023/2024, di Taman Kota Tibang, Banda Aceh, Selasa, (29/10/24). Foto: Biro Adpim

Pj Gubernur Aceh Serahkan Anugerah Lingkungan Hidup 2024 kepada Pelopor Perlindungan Lingkungan