PM, Aceh Singkil – Surat pengunduran diri Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Aceh Singkil M.Najur M.Pd, yang dajukan beberapa waktu lalu ditolak oleh PGRI Aceh. Hal itu ditandai dengan keluarnya balasan PGRI Aceh nomor 71/PGRI-Aceh/II/2018 pada tanggal 9 Februari 2018 lalu.

Dalam surat tersebut, pengurus PGRI provinsi Aceh tidak sepakat dan tidak menerima permohonan M.Najur M.Pd mengundurkan diri sebagai ketua PGRI Aceh Singkil. PGRI Aceh menetetapkan M.Najur tetap menjalankan tugas-tugasnya sebagai ketua PGRI Aceh Singkil.

“Setelah kami baca dan menelaah surat yang kami terima pada tanggal 08 Februari-2018 pada tanggal 2-februari 2018 nomor istimewa perihal permohonan pengunduran diri dengan alasan ingin mencurahkan perhatian penuh kepada keluarga, Kami meyakini bahwa saudara mampu mempergunakan managemen waktu dengan baik dan tepat dalam bekerja dan berkarya,” demikian bunyi surat tersebut.

PGRI Aceh juga menerangkan bahwa roda kepengurusan PGRI Aceh Singkil berjalan sesuai semestinya dengan AD/ART semasa kepemimpinan M.Najur M.Pd.

Seperti diketahui pada tanggal 2 Januari 2018 lalu ketua PGRI M.Najur M.Pd melayangkan surat pengunduran dirinya ke provinsi Aceh dengan alasan Ingin memberikan waktu sepenuhnya kepada keluarga.

Tarjudin S.Pd wakil Seketaris PGRI Aceh Singkil saat dikonfirmasi Sabtu (17/2) membenarkan penolakan surat yang dilayangkan pada 2-Januari lalu, surat penolakan itu di berikan kepada PGRI Aceh Singkil pada tanggal 9 Februari 2018 lalu.

“Benar surat yang dilayangkan pak M.Najur kemarin ditolak PGRI provinsi Aceh. Artinya secara Yuridis Pak Najur masih menjabat sebagai ketua PGRI Aceh Singkil,” terangnya. ()

Komentar