Soal Pembebasan Baasyir, Wiranto: Presiden Tak Boleh Grasa-grusu

Soal Pembebasan Baasyir, Wiranto: Presiden Tak Boleh Grasa-grusu
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) berbincang dengan Menkopolhukam Wiranto sebelum rapat terbatas pengelolaan transportasi Jabodetabek di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 8 Januari 2018. TEMPO/Subekti.

PM, Jakarta – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini presiden bersama menteri dan pejabat terkait perlu melakukan kajian mendalam soal rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir. “Jadi Presiden tidak boleh grasa-grusu serta merta memutuskan, tapi perlu pertimbangan aspek-aspek lainnya,” ujar Wiranto di kantornya, Senin malam, 21 Januari 2019.

Wiranto menuturkan keluarga Baasyir sebetulnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat sejak 2017 karena pertimbangan usia yang sudah lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk.

“Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut. Namun tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya, seperti ideologi, Pancasila, dan aspek hukum lainnya,” ujar Wiranto.

Oleh karena itu, ujar Wiranto, Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini memerintahkan kepada pejabat terkait untuk melakukan kajian lebih mendalam dan komprehensif guna merespon permintaan tersebut. Hal tersebut diungkapkan Wiranto usai Presiden Jokowi memanggil para menteri bidang hukum ke Istana Bogor, Senin ini.

Sebelumnya, penasihat hukum pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Jokowi ingin Baasyir segera bebas. Hal ini ia ucapkan saat berkunjung sekaligus menjadi khatib dan imam Salat Jumat di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur tempat Baasyir ditahan, 18 Januari 2019.

Kabar rencana bebas bersyarat Abu Bakar Baasyir menjadi sorotan. Pasalnya ia enggan membuat pernyataan kesetiaan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti yang diatur Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Tempo

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20230210 WA0025 660x330 1
Peresmian Pabrik Pupuk NPK PT PIM sekaligus Penyerahan Kredit Usaha Rakyat dan Peluncuran Kartu Tani Digital untuk pupuk bersubsidi oleh Presiden RI Joko Widodo, yang didampingi Menteri BUMN Erick Thohir, di Lapangan Komplek PT PIM, Lhokseumawe, Jumat (10/2/2023). [Dok. Humas]

Presiden Jokowi Janji Hidupkan Lagi Perusahaan di Aceh