PM, Aceh Besar – Persoalan aset kabupaten Aceh Besar masih dikuasai oleh eks pegawai Dinas Perkebunan, mendapat sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar.
Ketua Komisi III DPRK Abdul Mutaleb, meminta Pemerintah Kabupaten setempat untuk mengambil sikap tegas dan menyelamatkan semua aset milik daerah.
Baca: PNS Pindah Tugas Belum Kembalikan Aset Pemkab Aceh Besar
“Pemerintah daerah harus hati-hati dalam melepaskan aset, jangan sampai aset Kabupaten tapi dikelola atau dimamfaatkan oleh Provinsi,” ujar politisi PNA ini, kepada pikiranmerdeka.co, Sabtu (21/10).
Abdul Muteleb meyebutkan, sejauh ini Komisi III yang membidangi keuangan dan aset belum menerima laporan atau pemberitahuan terkait adanya beberapa aset yang masih dikuasai oleh eks PNS di Disbun.
Rencananya, kata dia, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil mitra kerjanya di Pemkab Aceh Besar untuk menanyakan masalah aset tersebut. Hal ini menurut Abdul Mutaleb perlu dilakukan, agar aset Pemkab Aceh Besar tidak hilang.
Terkait: Ini Daftar Nama dan Aset yang Masih Dikuasai Eks Pegawai Disbun
“Kita masih menunggu dalam beberapa hari ini, pekan depan kalau masih belum jelas kita akan memanggil mitra kita di pemerintahan,” tambahnya.
Abdul Mutaleb berharap, Pemkab Aceh Besar melalui SKPD terkait agar dapat menata dan mengelola aset secara baik, sehingga tidak merugikan Aceh Besar.()
Belum ada komentar