Simpan dan Jual Ekstasi, IRT di Aceh Timur Diciduk Polisi

Simpan dan Jual Ekstasi, IRT di Aceh Timur Diciduk Polisi
Simpan dan Jual Ekstasi, IRT di Aceh Timur Diciduk Polisi

PM, Aceh Timur – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinsial SR (40) warga kecamatan Peureulak, Aceh Timur, diciduk Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur, Rabu (16/5) kerena memiliki pil ekstasi.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro membenarkan tentang penangkapan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur.

Kata dia, dari tangan tersangka polisi menemukan 153 pil ekstasi berbagai merek. “Benar, itu penangkapannya Rabu kemarin yang dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba,” ujarnya Kamis (17/5).

Kapolres menjelaskan, bisnis penjualan ekstasi itu terbongkar saat petugas memperoleh informasi dari masyarakat.

“Kita menerima informasi bahwa pelaku ditengarai oleh masyarakat sering melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, petugas yang menuju ke lokasi dari laporan warga itu melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli.

Setelah memastikan yang bersangkutan memiliki barang haram itu, petugas langsung melakukan penyergapan.

“Setelah diketahui, petugas langsung menyergap wanita itu dan berhasil diamankan barang bukti berupa 118 butir diduga pil ekstasi dengan logo omega warna pink dan 35 butir diduga pil ekstasi dengan warna coklat dengan logo Hurley,” jelas AKBP Wahyu Kuncoro.

Dari keterangan tersangka, ia mengaku mengedar kan ekstasi itu atas perintah seorang tersangka kasus sabu berinsial MN yang saat ini dititipkan di Rutan Idi, Aceh Timur.

Selain itu, SR mengaku dirinya baru kali ini melakukan transaksi obat-obatan terlarang ini. “Saat ini tersangka masih diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

D765BEC3 64A1 4AA4 972D 6AC373A2D84A
Dua komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kedua kanan), dan Aminudin (kanan) berbicara dengan polisi di sela pemeriksaan tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunakan saat kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil balistik, siapa saja yang menembak, dan cek darah dari anggota FPI. ANTARA FOTO/Aditya

Komnas HAM Nilai Kematian Laskar FPI Sebagai Tindakan Pelanggaran HAM