Rp 30 Miliar Dana Sertifikasi Guru “Ngendap” di Kasda Aceh Besar

Rp 30 Miliar Dana Sertifikasi Guru “Ngendap” di Kasda Aceh Besar
ILUSTRASI (FOTO: ANTARA)

PM, JANTHO – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan telah mentransfer dana Tunjangan Sertifikasi Guru (TSG) bagi para oemar bakri (guru-red) di Kabupaten Aceh Besar.

Ironisnya, meski telah lama berada di Kas daerah, namun hingga saat ini pemkab Aceh Besar melalui Dinas Pendidikan setempat belum menyalurkan dana sertifikasi triwulan pertama tahun 2018.

Plt Kepala Dinas Keuangan Aceh Besar, Arifin, mengatakan, dana yang bersumber dari APBN sebesar Rp 30 miliar, telah jauh hari ditransfer ke rekening kas daerah Aceh Besar, sesuai kuota jumlah guru yang telah terdaftar sebagai penerima dana sertifikasi.

Namun, dana tersebut belum bisa dicairkan karena Dinas Pendidikan setempat belum menyerahkan berkas penerima, sehingga belum ada finalisasi data jumlah guru penerima. Selain itu, kata dia, Disdik Aceh Besar juga belum menerima SK dari Kementerian untuk melakukan pembayaran.

“Dana sudah ditransfer oleh pusat, kita tidak bisa mencairkan karena Dinas Pendidikan belum menyerahkan berkas guru-guru yang menerima tunjangan sertifikasi. Ada banyak kendala lain juga,” ujar Arifin, kemarin.

Jika merujuk pada aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 10 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru PNS daerah pada poin 9 (b) disebutkan, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota wajib membayar setiap triwulan tunjangan profesi paling lama tujuh hari setelah diterimanya dana tunjangan profesi di rekening kas daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Salah satu guru SMPN di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, yang enggan namuanya dikorankan kepada wartawan mengaku menyesalkan keputusan pihak Dinas Pendidikan setempat yang belum mengajukan data ke Dinas Keuangan.

Padahal, kata dia, Ia dan guru berbagai jenjang di Aceh Besar telah menyerahkan berkas ke Dinas Pendidikan pada minggu lalu.

“Untuk triwulan pertama kami belum menerima pembayaran dana sertifikasi. Biasanya memang terlambat. Tapi kalau dananya sudah cair kenapa tidak diproses. Padahal kami sangat membutuhkan, apa lagi ini bulan puasa,” ujarnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20230405 WA0022 660x330 1
Sekda Aceh, Bustami, SE, M.Si, saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun 2022 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, di Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (5/4/2023). [Dok. Humas]

Ini Paparan LKPJ Gubernur Aceh Tahun 2022

Bappeda Aceh Gelar Rakor Penanggulangan Kemiskinan
Wakil Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf, bersama Kepala Bappeda Aceh Prof Abu Bakar Karim, Kamis (5/11) pagi, membuka Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten/Kota se-Aceh Tahun 2015 di Aula Kantor Bappeda Aceh, Banda Aceh | Istimewa

Bappeda Aceh Gelar Rakor Penanggulangan Kemiskinan