Diduga Korupsi Dana Desa, Polisi Tahan Mantan Geuchik Pulau Bunta

ilustrasi borgol korupsi koruptor uang suap.
Ilustrasi korupsi.

PM, Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan Kepala Desa Pulo Bunta, Kabupaten Aceh Besar, berinisial AM. Dia ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Sony Sanjaya mengatakan penahanan terhadap AM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulo Bunta tahun anggaran 2015-2019.

“Yang bersangkutan ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana. Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan sejak 11 November kemarin,” kata Sony di Aceh, seperti dilansir dari Antara, Sabtu, 13 November 2021.

Sony menyebut berdasarkan hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 438 juta lebih.

“Kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan sebesar Rp 438 juta lebih. Penyidik terus bekerja menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini,” ucapnya.

Untuk diketahui, Desa Pulo Bunta berada di Pulau Bunta, seberang Pulau Sumatra dengan jarak kurang satu jam perjalanan laut menggunakan perahu motor dari Pelabuhan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh. Secara administratif, Desa Pulo Bunta masuk wilayah Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

Penduduk Pulau Bunta tidak terlalu banyak, kurang dari seratusan jiwa. Keberadaan penduduk pulau di dekat gugusan kepulauan Pulau Aceh itu lebih banyak di daratan Pulau Sumatra. Mayoritas penduduknya berkebun kelapa.[] Sumber: detik.com

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ott KPK Mensos Juliari
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Keme /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Ini Kronologi OTT Mensos Juliari

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika tahap II ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Proses penyerahan dilakukan pada Kamis (27/2/2025). Foto Humas Polres Aceh Barat
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika tahap II ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Proses penyerahan dilakukan pada Kamis (27/2/2025). Foto Humas Polres Aceh Barat

Kasus Narkotika di Aceh Barat: Tiga Tersangka Siap Jalani Persidangan