Banda Aceh—Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyidik dugaan korupsi anggaran bantuan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2009-2010 dengan pagu anggaran sekitar Rp700 juta di Akademi Farmasi Banda Aceh.
“Pengusutan dugaan korupsi di akademi ini sudah memasuki tahap penyidikan. Namun, kami belum menetapkan tersangkanya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin di Banda Aceh.
Kejaksaan menemukan indikasi penyimpangan keuangan negara untuk kegiatan pengadaan peralatan di Akademi Farmasi Banda Aceh.
Dana pengadaan peralatan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2009-2010 dengan total anggaran mencapai Rp700 juta lebih. Namun, oleh pihak akademi mengalihkan anggaran pengadaan peralatan tersebut untuk membiayai kunjungan belajar ke tempat lain, termasuk ke luar negeri.
“Seharusnya, anggaran ini untuk pengadaan peralatan. Tapi, digunakan untuk yang lain, seperti jalan-jalan ke luar Aceh maupun luar negeri. Inikan menyalahi asas manfaat anggaran tersebut,” kata Husni Thamrin.
Saat ini, kata dia, pihak kejaksaan sedang menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pemeriksaan tersebut terkait kerugian negara yang ditimbulkan pada kegiatan di Akademi Farmasi yang dibiayai Pemerintah Aceh itu.
“Jika hasil pemeriksaan BPKP selesai dan didapat kerugian negaranya, kami langsung menetapkan para tersangkanya. Jadi, kita tunggu saja hasil pemeriksaan BPKP ini,” kata Husni Thamrin.[ant]
Belum ada komentar