Putusan MKMK Tak Ubah Putusan MK, Syarat Usia Capres-Cawapres Tetap Berlaku

putusan jimly cs dinilai bisa batalkan pencawapresan gibran fgu
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan saat membacakan putusan terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, (7/11/2023).

PM, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengumumkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 terkait laporan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua MK, Anwar Usman. Dalam pertimbangannya, anggota MKMK, Wahiduddin Adams, menyatakan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menilai putusan yang telah diambil oleh Mahkamah Konstitusi.

Wahiduddin menjelaskan, “Meskipun kewenangan Majelis Kehormatan mencakup berbagai upaya untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, serta Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, kami tidak memiliki wewenang untuk menilai aspek hukum dari keputusan Mahkamah Konstitusi, apalagi mempertanyakan keabsahan atau ketidakabsahan sebuah putusan Mahkamah Konstitusi.”

Dia menegaskan bahwa jika MKMK mengklaim berwenang untuk menilai keputusan Mahkamah Konstitusi, itu akan menyiratkan bahwa MKMK melampaui kewenangannya dan seolah-olah memiliki superioritas hukum tertentu atas Mahkamah Konstitusi.

Baca: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Pecat Ketua MK Anwar Usman atas Pelanggaran Etik Berat

Wahiduddin menambahkan, “Posisi MKMK dengan superioritas hukum tertentu atas Mahkamah Konstitusi akan merendahkan prinsip kemerdekaan yang melekat pada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga kehakiman yang memiliki keputusan akhir yang mengikat.”

MKMK menegaskan bahwa mereka menolak atau setidaknya tidak mempertimbangkan isu dalam laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang berhubungan dengan permohonan untuk melakukan penilaian.

“Penilaian ini melibatkan pembatalan, koreksi, atau peninjauan kembali keputusan Mahkamah Konstitusi, terutama Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” jelas Wahiduddin.

Baca: Putusan MKMK: Sembilan Hakim MK Terbukti Langgar Etika

Dalam kesimpulannya, MKMK menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Dalam putusan ini, warga Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

“MKMK tidak memiliki wewenang untuk menilai Putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” tegas Ketua MKMK, Jimly.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait