Achmad Marzuki Tandatangani Kenaikan UMP Aceh 2024, Naik Rp47 Ribuan

Achmad Marzuki Tandatangani Kenaikan UMP Aceh 2024, Naik Rp47 Ribuan
Seorang perwakilan dari aliansi buruh Aceh berorasi meminta agar UMP Aceh dinaikkan. Foto: Husaini Ende/acehkini

PM, Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2024 sebesar Rp3.460.672. Angka tersebut hanya mengalami kenaikan sebesar Rp47 ribu dibandingkan dengan UMP Aceh tahun 2023 yang sebesar Rp3.413.666.

Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husein, pada Senin (20/11/2023) sore.

“Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki per hari ini tanggal 20 November 2023, telah menetapkan UMP Aceh untuk tahun 2024 sebesar Rp3.460.672,” ujar Akmil dalam keterangan yang diterima Pikiran Merdeka.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024.

Akmil Husein menjelaskan bahwa keputusan ini berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Aceh yang dilakukan pada tanggal 17 November 2023. Sebelum penetapan, terdapat dua usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi.

“Usulan dari Unsur Pemerintah dan Unsur Pengusaha yang mengusulkan kenaikan sebesar 1,38 persen dari UMP sebelumnya,” kata Akmil.

Sementara itu, usulan dari Unsur Serikat Pekerja dengan kenaikan 15 persen dari Upah Minimum sebelumnya.

Keputusan kenaikan sebesar 1,38 persen didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

“UMP Aceh Tahun 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu, bagi sistem kerja 6 hari per minggu dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 5 hari per minggu,” kata Akmil.

Akmil menekankan bahwa UMP Aceh Tahun 2024 berlaku bagi pekerja atau buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu,” tegas Akmil.

UMP Aceh Tahun 2024 berlaku efektif mulai 1 Januari 2024. Akmil menyatakan, “Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.”

Ia juga menjelaskan bahwa penetapan UMP menggunakan formula berdasarkan data dari lembaga statistik dan merupakan program strategis nasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

b7363b43 329c 4ab3 8728 6e75f66a27e7
Calon gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah, membesuk Rahila Nada Filza di Rumah Sakit Cut Meutia Lhokseumawe, Sabtu (19/10/2024). Rahila disiram air baterai oleh ayah tirinya yang menyebabkan 40 persen kulit wajahnya rusak.

Bustami Hamzah Besuk Remaja yang Disiram Air Baterai oleh Ayah Tiri, Tawarkan Biayai Pengobatan

Pj Bupati Aceh Utara, Dr Mahyuzar, memanen jagung di Gampong Sido Mulyo, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Foto: Dok. Pemkab Aceh Utara
Pj Bupati Aceh Utara, Dr Mahyuzar, memanen jagung di Gampong Sido Mulyo, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Foto: Dok. Pemkab Aceh Utara

Produksi Jagung Pipilan Aceh Diproyeksi Capai 12.211 Ton

Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra, bersama Pju dan personel melaksanakan patroli monitoring situasi arus lalulintas di jalur mudik dan tempat-tempat wisata Danau Lut tawar dengan kendaraan roda dua, Jum'at (4/4/2025). Foto: Humas Polres Bener Meriah
Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra, bersama Pju dan personel melaksanakan patroli monitoring situasi arus lalulintas di jalur mudik dan tempat-tempat wisata Danau Lut tawar dengan kendaraan roda dua, Jum'at (4/4/2025). Foto: Humas Polres Bener Meriah

Jaga Kamtibmas, Kapolres Aceh Tengah Turun Langsung ke Jalur Wisata dan Mudik