PPATK Sulit Awasi Sumbangan Dana Kampanye Setoran Tunai

PPATK Sulit Awasi Sumbangan Dana Kampanye Setoran Tunai
Ilustrasi: Cirebon Plus

PM, Jakarta  – Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Satgas Pemilu menemukan fakta masih tingginya penggunaan setor tunai dalam jumlah banyak. Hal itu menyulitkan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dalam mengidentifikasi sumber dana atau pihak pemberi sumbangan dana kampanye.

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan, sampai saat ini masih belum tersedia pedoman dalam pengelolaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan kelemahan dalam identifikasi beneficial owner (pemilik sebenarnya dari penyumbang/pemilik perusahaan penyumbang).

Dalam menghadapi pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden tahun 2019, PPATK mengidentifikasi ancaman dana kampanye pemilu melalui sumbangan mekanisme donation crowdfunding (penggalangan dana) menggunakan rekening virtual (virtual account/VA), yang tidak terdaftar sebagai RKDK.

“Polanya belum bisa kita simpulkan kalau Pemilu 2019. Yang akan kita perhatikan akan sama, yang namanya rekening dana kampanye itu tidak menimbulkan masalah. Orang tahu kalau rekening itu diawasi. Jadi yang harus kita awasi itu pergerakan di luar rekening Itu,” kata Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, Selasa (18/12).

Faktor kerentanan dalam penggunaan virtual account antara lain sulitnya sistem keuangan untuk membatasi limit, sesuai ketentuan mengenai batasan penerimaan sumbangan yang bersumber dari perorangan, badan usaha maupun partai politik.

Adapun tantangan dalam penggunaan layanan crowdfunding (penggalangan dana) antara lain mengenai kejelasan sumber dana, khususnya dalam proses identifikasi dan verifikasi yang perlu dilakukan oleh perusahaan financial technology (fintech).

PPATK telah merumuskan berbagai rekomendasi dalam upaya mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas. Rekomendasi ditujukan kepada pihak regulator, penegak hukum, penyedia jasa keuangan dan publik. Rekomendasi mencakup lima aspek, diantaranya penguatan regulasi terkait penanganan perkara tindak pidana pemilu maupun tindak pidana lainnnya.

“Juga soal mekanisme penggunaan pengeluaran dana kampanye melalui RKDK, serta aturan teknis pengelolaan RKDK bagi pihak Penyedia Jasa Keuangan, pengawasan berbasis risiko, serta edukasi publik mengenai esensi pemilu yang bersih dan berintegritas,” kata Dian Ediana.

(Farid Hidayat/KBR.id)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

MaTA : Vonis Bebas Akmal Ibrahim Janggal dan Aneh
Mantan Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim (tengah) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak PIdana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, karena tidak terbukti melkukan korupsi dan merugikan negara dalam upaya pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Aceh Barat Daya | Foto Kompas.com

MaTA : Vonis Bebas Akmal Ibrahim Janggal dan Aneh

WhatsApp Image 2024 11 18 at 20.30.38
Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto dan sejumlah Pj Bupati dan Walikota se-Aceh menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI terkait Persiapan dan Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Jl. Jendral Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024. (Foto: Humas BPPA)

Bahas Pilkada Serentak, Pj Gubernur Aceh Penuhi Undangan Komisi II DPR RI