PM, BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melakukan kasasi terhadap vonis bebas mantan Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim. MaTA menilai putusan tersebut mengabaikan fakta hukum dan penuh kejanggalan.
“Ini wajib segara dilakukan mengingat vonis ini telah mencoreng semangat pemberantasan korupsi di Aceh. Selain itu, dengan dilakukannya kasasi menunjukkan JPU yakin bahwa dakwaannya itu benar memenuhi unsur yang terkandung dalam pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ujar peneliti hukum Badan Pekerja MaTA, Sari Yulis dalam siaran persnya.
“Kasasi yang akan dilakukan ini nantinya juga sebagai bukti kepada publik bahwa JPU bersikap independen dalam mengungkap kasus tersebut,” tegasnya.
MaTA menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor dinilai aneh karena menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi. Padahal berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menunjukkan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp. 764 juta lebih.
“Vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Akmal Ibrahim telah menambah catatan hitam pemberantasan korupsi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” imbuhnya.
Berdasarkan catatan MaTA, selama kurun waktu 2013 – 2015 pengadilan Tipikor Banda Aceh telah menjatuhkan vonis bebas sebanyak 8 kasus dengan 14 orang tervonis. “Ini menunjukkan bahwa Pengadilan Tipikor belum sepenuhnya menerapkan pemberian efek jera kepada pelaku korupsi,” beber Sari Yulis.
Selain itu, MaTA menilai vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada Akmal Ibrahim menunjukkan ketidakmampuan JPU dalam mengungkap kebenaran indikasi korupsi dalam kasus tersebut. Disisi lain, dakwaan yang dialamatkan oleh JPU kepada Akmal Ibrahim masih sangat rendah yakni 18 bulan.
“Padahal jika penggunaan pasal 3 sebagai dakwaan, JPU bisa menuntut terdakwa jauh lebih tinggi. Ini dapat dilihat dari beberapa dakwaan JPU terhadap beberapa kasus lainnya dengan penggunaan unsur yang terkandung dalam pasal yang sama,” ujarnya lagi.
“Secara prinsip, MaTA mendukung upaya kasasi yang akan dilakukan oleh JPU. Bagi MaTA, upaya kasasi ini merupakan langkah yang wajib ditempuh oleh JPU mengungkap kebenaran kasus ini, sehingga tidak ada pengkaburan indikasi korupsi kasus tersebut. MaTA berharap, JPU jangan merasa gentar dengan pengaruh-pengaruh yang dapat meruntuhkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga JPU dapat menunjukkan marwahnya sebagai penegak hukum,” tutup Sari Yulis. [PM006]
Belum ada komentar