Polisi Sebut Dua Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas adalah Sepasang Suami Istri

Polisi Sebut Dua Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas adalah Sepasang Suami Istri
Dua pelaku pengeroyokan anggota TNI di Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur yang telah diamankan polisi. Foto diambil pada Kamis (13/12/2018) di Mapolda Metro Jaya.(Kompas.com/SHERLY PUSPITA)

PM, Jakarta – Dua tersangka pengeroyok dua anggota TNI yang masih dalam pengejaran polisi atau DPO (daftar pencarian orang) merupakan pasangan suami istri.

“SR (wanita) istri tersangka yang juga masih DPO, yaitu inisial IH,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (13/12/2018).

Argo mengatakan, dalam kasus ini SR turut mendorong dan memukul anggota TNI AL Kapten Komaruddin. Selain IH dan SR, lanjut Argo, polisi juga masih mengejar tersangka lain berinisial D.

Ia mengimbau para pelaku yang masuk dalam DPO untuk segera menyerahkan diri. “Kami mengimbau kepada para DPO itu untuk segera menyerahkan diri kepada Polda Metro Jaya atau Polres Jaktim. Kami berharap Anda kooperatif daripada ketiga ini menjadi DPO. Jadi, kami harap DPO menyerahkan diri sebelum kami melakukan penangkapan,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka pengeroyokan berinisial AP dan HP. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.

Para tersangka akan dikenai Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sumber : Kompas

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait