PM, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri meringkus tersangka penipuan dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek Asian Games 2018 di Palembang berinisial FA alias Ayong.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/442/IV/2018 Bareskrim Polri tanggal 3 April 2018.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan FA ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Maret dan ditangkap pada 28 Juni.
“Melakukan penyidikan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dengan total kerugian sebesar 8,9 miliar,” kata Awi di Mabes Polri, Senin (13/7).
Awi menjelaskan kasus ini bermula saat FA meminta Dirut PT MRU mengirimkan lima kapal tongkang. Kapal itu berisi batu split (batu belah) untuk pembuatan embung di Joko Baring pada proyek Asian Games 2018.
Awalnya, kata Awi, korban enggan memenuhi permintaan tersangka. Namun, kemudian tersangka menyampaikan bahwa uang yang digunakan berasal dari APBD dan APBN.
“Dan menjamin kelancaran pembayaran dengan jangka waktu paling lama 1 sampe 1,5 bulan setelah batu split atau batu belah sampai ke tempat pengiriman yaitu di Palembang akhirnya korban menyetujuinya,” tutur Awi.
Setelah barang tersebut dikirimkan, korban mendapat kesulitan saat menagih uang pembayaran kepada tersangka. Lantaran tak kunjung mendapat kejelasan, korban akhirnya melaporkan FA ke pihak berwajib.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa 19 saksi. Setelahnya, polisi menetapkan FA sebagai tersangka dan akhirnya ditangkap serta ditahan.
Atas perbuatannya FA dijerat Pasal 379 A KUHP jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sumber : CNN Indonesia
Belum ada komentar