PM, Banda Aceh – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh menyatakan, dalam tiga tahun terakhir aset perbankan syariah di Aceh naik 12 persen, atau mencapai Rp68,5 triliun.
“Total aset perbankan itu terdiri dari pembiayaan meningkat sebesar 3 persen menjadi Rp37,5 triliun dan dana pihak ketiga meningkat sebesar 9 persen menjadi Rp43,7 triliun,” ujar Kepala OJK Aceh, Yusri dalam dialog ‘Kesiapan dan Implementasi Qanun LKS di Provinsi Aceh’, di Anjong Mon Mata, Kamis malam.
Ia juga mengatakan, perkembangan keuangan perbankan baik konvensional dan syariah sejak Desember 2018 hingga Oktober 2020 di Aceh mengalami pertumbuhan.
Di periode ini juga, market share perbankan konvensional terus menurun. Ini terlihat dari kredit yang sebelumnya 59,90 persen menjadi 23,19 persen. Sementara dana pihak ketiga dari 47,75 persen menjadi 14,39 persen.
“Itu seiring akan diterapkannya Qanun LKS dan langkah-langkah bisnis yang telah dilakukan oleh perbankan,” imbuh Yusri seperti dilansir dari Antara.
Perbankan konvensional, kata dia, mulai meminta nasabah dan debiturnya mengalihkan dana simpanan dan pinjaman mereka kepada anak usaha perusahaan yang berbentuk Bank Umum Syariah (BUS), atau kepada Unit Usaha Syariah (UUS) bagi perbankan konvensional yang belum memiliki BUS. Pengalihan tersebut dilakukan perbankan konvensional sesuai dengan rencana bisnis yang telah disusun untuk tahun 2020.
Yusri juga menyebutkan, OJK Provinsi Aceh pada prinsipnya mendukung proses tersebut, namun tetap mengacu pada kewenangan OJK sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. [ANT]
Belum ada komentar