Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Cairan Infus Milik Rumah Sakit

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Cairan Infus Milik Rumah Sakit
Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Cairan Infus Milik Rumah Sakit

PM, Lhokseumawe – Kepolisian Resor (Polres) Kota Lhokseumawe, berhasil mengungkap kasus pencurian ribuan botol cairan Infus milik Rumah Sakti Kasih Ibu Kota Lhokseumawe. Dua tersangka dengan yang berprofesi sebagai perawat di salah satu rumah sakit Kota Lhokseumawe diamankan terkait kasus tersebut.

Tersangka yang ditangkap yakni RM (28) Warga Muara Dua Kota Lhokseumawe dan IG (24) warga Simpang Mamplam Kabupaten Bireun. Keduanya berprofesi sebagai perawat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan, tertangkapnya para tersangka berawal dari penyelidikan setelah adanya laporan pencurian 124 kotak atau 2640 botol cairan Infus dari pihak korban dalam hal ini pihak Rumah Sakti Kasih Ibu di hari rabu tanggal 14 Feburari 2018 lalu.

Iptu Arief menyebutkan, para tersangka akhirnya tertangkap setelah pihaknya melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan membuat scanario menjebak para tersangka.

“Saat itu kami melakukan menjebak dengan bertransaksi jual beli dengan para tersangka untuk memancing barang keluar dari gudang yang ada di Lhoksukon. Saat transaksi sudah disepakati dan barang sudah keluar disitulah jaringan pencurian ini terungkap baik barang bukti, tersangka serta jaringannya yang punya keterkaitan antara satu Rumah Sakit yang satu dengan Rumah Sakit lainnya.” ungkap Kapolsek saat press release, Minggu pagi (18/02)

Kapolsek Banda Sakti menjelaskan, pencurian tersebut berawal rencana tersangka A yang saat ini DPO dan RM yang memiliki atau pemegang kunci gudang dan Mobil ambulan. “Mereka sudah keluar dari rumah Sakit Kasih ibu, namun mereka masih memegang kunci gudang duplikatnya. hal ini yang memudahkan tersangka RM melakukan pencurian,” ujarnya.

“Jadi mereka sudah merenacanakan jauh hari sekitar 1 bulan yang lalu, dan mau dijual di salah satu apotik di langsa serta menjualnya sesuai dengan pesanan,” tambah Kapolsek.

Sedangkan tersangka yang masih DPO yakni A dan M. “A merupakan mantan pekerja di RS Kasih Ibu dan saat ini bekerja disalah satu puskesmas di Aceh Utara, Sedangkan M juga mantan perawat RS Kasih Ibu dan sudah bekerja di Puskesmas Daerah Nisam,” bebebrnya.

Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 jo pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan acanaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait