PM, Banda Aceh – Personel Polresta Banda Aceh mengamankan 30 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar di kawasan Jalan Iskandar Muda, Banda Aceh, Sabtu (19/4/2024) dini hari. Dalam razia tersebut, polisi juga menyita 10 botol minuman keras dari salah satu kendaraan yang melintas di lokasi.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, mengatakan razia ini digelar sebagai respons atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas balap liar yang meresahkan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga. Kami ingin memastikan ketertiban dan keamanan tetap terjaga, terutama di malam hari,” ujar Kombes Joko.
Selain menertibkan balap liar, pihak kepolisian turut melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat yang melintas. Pemeriksaan mencakup kelengkapan surat-surat kendaraan serta upaya pencegahan terhadap tindakan kriminal lainnya.
“Kami periksa kendaraan untuk mendeteksi potensi pelanggaran hukum, seperti kepemilikan senjata api ilegal, senjata tajam, bahan peledak, narkotika, dan minuman keras,” jelasnya.
Ia menambahkan, tren aktivitas ilegal pada malam hari masih cukup tinggi di wilayah Banda Aceh. Temuan pelanggaran lalu lintas hingga barang terlarang menjadi indikasi bahwa pelaku kejahatan kerap mencari celah di lokasi yang minim pengawasan.
“Ke depan, kami akan melaksanakan patroli dan razia secara dinamis dan mobile. Ini untuk menjangkau lebih banyak titik rawan serta mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” tegas Kombes Joko.
Belum ada komentar