06f2e938 3c54 456e 8989 9f689641b8c2 169
Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Artidjo Alkostar. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Kabar duka menghampiri dunia penegak hukum di Indonesia.

Mantan hakim agung Artidjo Alkostar (72 tahun) wafat pada Ahad (28/2). Artidjo merupakan salah satu anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) .

Kabar duka itu disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lewat akun Twitter, @mohmahfudmd. Mahfud dan Artidjo sama-sama lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).

“Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritras. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021). Inna lillah wainna ilaihi rajiā€™un. Allahumma ighfir lahu,” kata Mahfud MD.

Selama aktif menjadi hakim agung di MA, Artidjo dikenal sangat galak kepada koruptor. Dia kerap menjatuhkan vonis lebih berat kepada para terpidana kasus korupsi.

Artidjo mulai menjadi hakim agung di MA pada 2000 lalu. Selama hampir 20 tahun bertugas, ia sudah menangani sekitar 19.708 perkara, termasuk kasus-kasus korupsi.

Artidjo terkenal garang kepada terdakwa korupsi yang mengajukan kasasi ke MA. Ia kerap memperberat hukuman terdakwa korupsi mulai dari politisi, birokrat, hingga pengacara.

Salah satunya, Artidjo pernah melipatgandakan hukuman mantan politikus Demokrat Angelina Sondakh alias Angie dari 4,5 menjadi 12 tahun. Ia juga menambah hukuman mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara.

Dua terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto turut merasakan palu Artidjo. Mereka berdua masing-masing divonis 15 tahun penjara di tingkat kasasi. Pengacara kondang OC Kaligis pun tak lepas dari ketokan palu Artidjo. Di tingkat kasasi, Artidjo Cs menambah hukuman OC Kaligis dari tujuh tahun penjara menjadi sepuluh tahun penjara.

Di sisi lain, tak sedikit terdakwa yang tiba-tiba mencabut berkas perkaranya usai tahu Artidjo yang bakal menyidangkan. Artidjo sendiri sudah pensiun sebagai hakim agung sejak Mei 2018 lalu.

Ia pensiun karena sudah berusia 70 tahun, sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA. Artidjo terakhir mengemban tugas sebagai ketua kamar pidana MA.

Sumber: Republika, CNN Indonesia

Komentar