Polda Aceh: Silakan Lapor Jika Oknum Kami Terlibat Tambang Ilegal

WhatsApp Image 2023 03 09 at 8 22 38 PM
Para pembicara diskusi publik bertema 'Bongkar Mafia Tambang di Aceh', yang digelar Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, Kamis lalu (9/3/2023). [Dok. FJL]

PM, Banda Aceh – Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Muliadi mengimbau masyarakat Aceh tidak ragu melaporkan informasi soal dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam praktik tambang ilegal.

Hal itu ia sampaikan dalam diskusi publik bertema ‘Bongkar Mafia Tambang di Aceh’, yang digelar Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, Kamis lalu (9/3/2023). Selain Muliadi, acara ini juga menghadirkan pembicara Anggota DPR RI M Nasir Djamil, Kepala Dinas ESDM Aceh Mahdinur, dan jurnalis Harian Kompas, Zulkarnaini Masry.

Lebih lanjut Muliadi menambahkan, pada tahun 2022 sedikitnya 29 orang ditangkap terkait tambang ilegal. Tahun ini, kata dia, ada 5 perkara dan 8 orang yang dijadikan tersangka.

“Kami sangat mendukung bila ada informasi dari masyarakat terkait keterlibatan oknum kami di ranah ini, masyarakat tolong sampaikan saja,” ujar Muliadi.

Dirinya mengklaim Polda Aceh berkomitmen untuk menindak tegas oknum yang bermain dalam tambang ilegal. “Pimpinan sudah mengatakan akan menindak tegas oknum-oknum yang bermain di belakang ini. Di sini kami sebagai pengontrol,” kata Muliadi.

Sementara itu Anggota DPR-RI, Nasir Djamil juga mengaku prihatin dengan maraknya mafia tambang di Aceh, yang menurutnya sudah sangat meresahkan dan berdampak pada kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat.

Ia berharap semua pihak terus bekerjasama dalam menangkal maraknya pertambangan ilegal di Aceh. “Bumi perlu keseimbangan, jika keseimbangan ini diganggu, yang terjadi adalah malapetaka” ujarnya.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Mahdinur juga mengungkap hal serupa, bahwa masalah tambang ilegal di Aceh saat ini sudah akut.

“Ini harus diungkap dan dikupas, sebab dikhawatirkan, kerusakan lingkungan tidak bisa diatasi. Dalam beberapa tahun ini memang sudah mengkhawatirkan, banyak pertambangan ilegal yang tumbuh di dalam hutan,” kata Mahdinur.

Namun ia juga menambahkan, kegiatan tambang emas masih dibutuhkan, dan penting difokuskan agar proses penambangannya dilakukan dengan benar sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain, jurnalis Kompas, Zulkarnaini Masry menyarankan Pemerintah Aceh dan pihak penegak hukum semakin serius dalam menangani masalah ini demi mencegah kerusakan lingkungan di kemudian hari.

“Konflik manusia dan satwa juga tak terelakkan, akibat kerusakan hutan dan tambang ilegal,” pungkasnya. []

 

 

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Geledah Kemenag, Penyidik Kejati Sita Sejumlah Dokumen
Foto: Penyidik Kejati Aceh menggeledah Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (2/8) terkait kasus dugaan korupsi perencanaan pembangunan gedung Kanwil Kemenag Aceh tahun 2015 senilai Rp 1,1 Milliar. Penyidik menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti. (PM/Ali)

Geledah Kemenag, Penyidik Kejati Sita Sejumlah Dokumen