PM, Banda Aceh – Unit Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya, Polresta Banda Aceh, menangkap dua warga Gampong Ie Masen, Ulee Kareng, Banda Aceh, karena diduga mencuri mesin Speed Boat merk HIDEA-25Pk milik seorang warga, Ilyas Ibrahim, yang ditambatkan di Krueng Aceh, tepatnya di Gampong Meunasah Baktrieng.
Kasus ini berawal saat korban mendapati mesin speed boat-nya hilang pada Minggu (2/6/2024) pekan lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, yang berlanjut pada pelaporan ke Polsek Krueng Barona Jaya untuk pengusutan lebih lanjut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi, membenarkan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang melakukan aksi pencurian mesin Speed Boat merk HIDEA – 25Pk.
“Benar, kami telah mengamankan dua pelaku aksi pencurian mesin Speed Boat merk HIDEA – 25Pk kemarin, Sabtu (8/6/2024) di kawasan gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar. Kedua pelaku pun berhasil ditangkap, mereka masing-masing berinisial GA (27) dan FR (24),” ucap Julpandi, Minggu (9/6/2024).
Ia menjelaskan awal kejadian, bahwa saat itu korban hendak pergi memancing ikan menggunakan speed boat miliknya. Namun ketika tiba di lokasi, korban melihat mesin boat telah hilang, sehingga ia batal memancing.
“Korban lalu berusaha mencari mesin tersebut di sekitar tempat boat-nya yang ditambat, namun tidak ditemukan sehingga ia melapor ke Polsek Krueng Barona Jaya, Minggu (2/6/2024) pagi,” tutur Julpandi.
Korban disebut mengalami kerugian atas kehilangan mesin Speed Boat merk HIDEA-25Pk senilai Rp33,5 juta.
Saat proses penangkapan, kata Julpandi, polisi menggunakan sistem ‘Undercover Buy’. Ini lantaran beberapa hari lalu mereka mendapat informasi bahwa di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar, ada dua orang yang bakal menjual mesin dengan merk yang sama.
“Kami harus menggunakan sistem undercover buy, dimana didapatkan informasi terkait adanya penjual mesin boat. Dan ini membutuhkan jasa korban yang lebih mengerti terhadap sistem kerja mesin boat untuk dapat menangkap pelaku,” sebutnya lagi.
Saat mendapatkan kesepakatan terkait harga dan lokasi untuk membeli mesin boat tersebut, pelaku pun membawa mesin dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi ke Gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar.
“Ketika pelaku GA dan FR tiba di lokasi sekitar jam 18.30 WIB dengan barang hasil curiannya, unit Reskrim langsung menangkap mereka,” tutur Julpandi.
Kini, pelaku GA dan FR beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. []
Belum ada komentar