PM, Subulussalam – Dalam putaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Subulussalam tahun 2018, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam sejauh ini telah menangani sebanyak tiga kasus dugaan pelanggaran.
Ketua Panwaslih Kota Subulussalam, Asmiadi Ujung saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, dari tiga dugaan pelanggaran tersebut, ada dua kasus yang bersumber dari laporan masyarakat serta satu kasus hasil temuan Panwaslih.
“Sejauh ini kita sudah menangani sebanyak tiga kasus dugaan pelanggaran, dua merupakan laporan masyarakat dan satu merupakan temuan Panwaslih,” kata Asmiadi, Senin (19/2).
Asmiadi menjelaskan bahwa dua kasus dugaan pelanggaran itu terkait alat peraga kampanye (APK) dan dugaan adanya anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terlibat menjadi anggota salah satu partai politik. Sedangkan satu kasus lagi adalah temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan Walikota Subulussalam, H Meurah Sakti yang melakukan pelantikan atau mutasi jabatan ruang lingkup Pemko Subulussalam beberapa bulan lalu.
“Seluruh kasus tersebut sudah tangani, dua kasus laporan sudah terselesaikan, sedangkan kasus mutasi jabatan saat ini masih berjalan. Kami sudah melayangkan surat ke Bawaslu RI di Jakarta,” papar Asmiadi. []
Belum ada komentar