Foto: bontang.prokal.co

PM, Banda Aceh – Akademisi dari FISIP Unsyiah, Aryos Nivada, mengatakan bahwa tindakan pemerintah Aceh merumahkan pekerja kontrak dapat dipahami.

“Ini langkah reformasi birokrasi yang wajib dijalankan, 1 dari 15 program prioritas, alasan dari rakyat memilih pasangan Irwandi Yusuf,” tegas Aryos Nivada.

Dirinya mengingatkan, untuk langkah reformasi birokrasi, terkait tenaga kontrak sudah diawali dengan Surat Edaran Gubenur Aceh yang ditandatangani Irwandi Yusuf pada Juni 2018.

Dalam Surat Edaran Nomor : 814/ 19391 Tanggal 29 Juni 2018 Perihal Evaluasi Pengangkatan Tenaga Kontrak yang ditandatangani Irwandi Yusuf tersebut,  disebutkan tenaga kontrak perlu dievaluasi terhadap kinerjanya dalam rangka efisenesi dan efektifitas penggunaan APBA. Sehingga seluruh kepala SKPA dilarang menambah pengangkatan tenaga kontrak. Kemudian memberdayakan keberadaan PNS di masing masing SKPA.

Iklan Ucapan Selamat Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA dari ESDM

Gubernur Aceh juga menginstruksikan agar SKPA melakukan rasionalisasi /pengurangan tenaga kontrak.

“Jadi perihal dirumahkannya tenaga kontrak ini pada dasarnya rangkaian dari Surat Edaran Guburnur Aceh tersebut,” jelas Aryos.

Ia menjelaskan, untuk melakukan reformasi birokrasi, Pemerintah Aceh tidak hanya wajib melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah yang diikuti dengan penataan SDM dan Kinerja aparatur. Namun, pihaknya juga wajib mengimplementasikan rencana aksi pemberantasan korupsi yang difokuskan pada perencanaan dan pengawasan pengelolaan keuangan, perizinan, standarisasi prosedur kerja, penataan aset, pengadaan barang dan jasa pemerintah, keterbukaan informasi publik, serta meningkatkan kompetensi SDM.

“Tidak hanya itu, perlu penyusunan berbagai regulasi sebagai amanah Undang-Undang Pemerintah Aceh dan Peraturan perundang-undangan lainnya dan peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi,” tutupnya.

[]

Komentar