ILUSTRASI

PM, Banda Aceh – Puluhan kendaraan terjaring dalam razia rutin yang dilakukan Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Kota Banda Aceh, di depan Masjid Raya Baiturahman Banda Aceh, Selasa (17/10).

Selain tidak dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelanggar yang terjaring umumnya karena memasang pelat nomor atau tanda nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.

“Sebahagian besar tidak memiliki SIM. Ini merupakan razia rutin yang juga bertujuan agar pengendara semakin tertib dalam berlalu lintas,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes T Saladin melalui Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Syabirin usai razia.

Dalam razia, petugas juga menghentikan kendaraan yang dipasang nomor plat modifikasi tidak sesuai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sah dari Kepolisian. Selain TNKB yang hurufnya diatur agar terbaca nama, petugas menghentikan kendaraan yang dipasang plat nomor menggunakan huruf digital.

“Mengacu Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor wajib menggunakan tnkb yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan,” ujarnya.

Syabirin mengatakan, sesuai undang-undang tersebut pengendara yang melanggar dapat dikenakan denda paling banyak 500 ribu atau kurungan dua bulan. Begitupun dalam razia Selasa siang pihaknya lanjut Syabirin hanya meminta pengendara untuk memasang tnkb yang asli.

“Tadi yang terjaring hanya kita minta untuk memasang plat yang sah atau resmi. Kita harap ini tidak terulang dan pemilik kendaraan memasang nomor yang sah dari kepolisian,” kata Syabirin.

Dia menyebutkan, model plat nomor kendaraan yang kerap dimodifikasi pemilik kendaraan sehingga menyalahi aturan diantarannya ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan sehingga terkesan sebagai pejabat.

Selanjutnya huruf miring dan huruf timbul, dibuat di luar ukuran standar diubah warnanya dan huruf angkanya sebagian tebal dan sebagian dihapus menggunakan cat hingga sulit terbaca.

Razia yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut, berhasil menjaring 50 unit kendaraan baik roda dua, maupun kendaraan roda empat. “Tadi yang tidak memiliki SIM kita kenakan sangsi tilang, totalnya 50 unit,” pungkas Syabirin.()

Komentar