PM, Banda Aceh-Mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid divonis 2 tahun penjara dan wakilnya Syarifuddin 7 tahun penjara dalam kasus deposito Aceh Utara Rp220 miliar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu 6 Juni 2012.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing untuk Ilyas A Hamid alias Ilyas Pase senilai Rp200 juta subsider (apabila tidak membayar) dipenjara lima bulan, sedangkan terdakwa Syarifuddin didenda Rp400 juta subside 10 bulan penjara.
Khusus terdakwa Syarifuddin, majelis hakim juga menghukumnya untuk mengembalikan keuangan negara sebesar fee deposito yang diterimanya (dalam dakwaan jaksa) Rp3,8 miliar. Apabila keuangan itu tidak dikembalikan maka harta bendanya senilai itu akan disita untuk negara.
Vonis majelis hakim diketuai M Arsyad Sunsudin SH, didampingi, Abu Hanifah SH, dan M Taswir SH tersebut jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU yang dipimpin Ali Akbar SH menuntut keduanya masing-masing 15 tahun penjara plus denda dan pengembalian uang negara, untuk terdakwa Ilyas Pase Rp2,5 miliar dan Syarifuddin Rp3,8 miliar.
Dalam amar putusan yang dibacakan bergilir oleh majelis hakim menyebutkan, dari fakta sidang terdakwa Syarifuddin lebih berperan banyak terkait pendeposiotan uang milik Pemkab Aceh Utara Rp220 miliar ke Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat.
“Terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti adanya surat perintah dari bupati atau terdakwa Ilyas A Hamid terkait pendepositoan dana tersebut. Karenanya, terdakwa Syarifuddin duhukum 7 tahun penjara dan membayar denda Rp400 juta subsider 10 bulan dan mengembalikan keuangan negara Rp3,8 miliar,” kata majelis hakim.
Sementara terdakwa Ilyas Hamid, menurut majelis, sebagai bupati tidak melakukan kontrol dengan baik dalam pengelolaan keuangan Kabupaten Aceh Utara yang dipimpinnya, sehingga terjadi pendepositoan keuangan ke Bank Mandiri Jelambar, Jakarta.
“Terdakwa dihukum 2 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurangan,” kata majelis hakim dihadapan kedua terdakwa dan penasehat hukum mereka.
Pikir-pikir
Menyikapi hukuman jauh berbeda dengan tuntutan itu, JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari apakah menerima atau akan mengajukan upaya hukum banding. Hal senada juga disampaikan penasehat hukum kedua terdakwa, Sayuti Abubakar (penasehat hukum Ilyas A Hamid) dan Samsul Rizal (penasehat hukum terdakwa Syarifuddin).
Sebelumnya diberitakan, sebagaimana dakwaan jaksa bahwa dalam kasus deposito APBK Aceh Utara ini, kedua terdakwa telah membuat kerugian daerah senilai Rp220 miliar. Dana sejumlah itu, diambil kedua terdakwa dari dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBK Aceh Utara tahun 2008.
Akan tetapi, dari fakta sidang terungkap tidak semua dana tersebut didepositokan, melainkan hanya Rp200 miliar. Sementara sisanya Rp20 miliar dimasukkan ke rekening No.117-00-600555-5 atas nama PT Argo Sijantara milik Noviar Hadi. Rekening itu dibuka tanggal 20 Januari 2009. “Uang itu selanjutnya dibagi-bagi sebagai premium fee yang telah disepakati sebelumnya,” kata jaksa.
Untuk Syarifuddin mendapat bagian Rp3,8 miliar, Ilyas A Hamid Rp2,5 miliar, M Basri Yusuf menerima Rp12,5 miliar lebih (empat kali pemberian), dan Yunus Abdul Gani Kiran jumlah Rp5 miliar (dua kali pemberian).
Selanjutnya, uang itu juga diberikan kepada Salahuddin Al Fatta Rp2 miliar dan Sudirman AK Rp325 juta. Penyerahan fee ini ada yang diserahkan langsung dan ada juga yang ditransfer ke rekening masing-masing. “Dalam melakukan hal tersebut, terdakwa Ilyas A Hamid juga mengeluarkan surat bertanggal mundur yang langkah itu menyalahi aturan hukum,” jelas jaksa. [jul]
mnyo tacue kameng abeh teuh,,seubab hana pat weuk,,,