Murthalamuddin : Pemberian Bansos Sesuai Mekanisme Permendagri

Murthalamuddin : Pemberian Bansos Sesuai Mekanisme Permendagri
Murthalamuddin : Pemberian Bansos Sesuai Mekanisme Permendagri

Banda Aceh – Pemerintah Aceh menuding LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dan Gerakan Antikorupsi (Gerak) Aceh salah kaprah karena telah melaporkan Gubernur Aceh Zaini Abdullah ke KPK.

Plt. Kabiro Humas Pemerintah Aceh  mengatakan, penyaluran hibah dan bantuan sosial (Bansos) sesuai mekanisme Permendagri No. 32 jo 39 tahun 2012 yang kemudian di jabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.93 Tahun 2012 dan Pergub No. 54 Tahun 2013.

 “Mekanismenya adalah proposal yang masuk diverifikasi oleh SKPA teknis. Verifikasi dilakukan terkait legalitas administrasi dan verifikasi faktual calon penerima (pengusul),” tulis Murthalamuddin dalam realesenya yang dikirim ke redaksi pikiranmerdeka.com¸Rabu (26/03/2014) malam.

Murthala menjelaskan, verifikasi itu dilakukan sebelum Kebijakan Umum Anggaran dari Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) diajukan.

“Hasil verifikasi ini kemudian dibuat rekomendasi oleh SKPA tersebut selanjutnya diajukan dalam KUA PPAS ke Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). TAPA boleh menerima atau menolak usulan ini. Dasar rekomendasi ini kemudian dianggarkan dalam APBA, calon penerima dan jumlah bantuan sudah detail disebutkan sejak diusulkan,” jelasnya.

Dalam APBA juga detail, tambah Murthala, karenanya tidak ada kekuasaan siapapun untuk mengutak atik bantuan termasuk gubernur pada saat pencairan.

“SK Gubernur hanya perintah pencairan, bukan penunjukan alokasi penerima bantuan. SK Gubernur mengacu pada qanun APBA dan DPA. Jadi tidak ada dasar hukum gubernur atau siapapun di tuding korupsi,” tegas Murthalamuddin.

Murthala juga minta siapapun yang berbicara ke publik agar memahami aturan sehingga tidak menjurus ke fitnah. [rel/PM-01]

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait