Pengadilan Menangkan Gugatan Terhadap Izin PLTA Tampur

Pengadilan Menangkan Gugatan Terhadap Izin PLTA Tampur
Solidaritas masyarakat menolak pembangunan PLTA Tampur. (Foto/Ist)

PM, Banda Aceh – Rabu (28/9) lalu majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan seluruh gugatan terhadap penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk Pembangunan PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) Tampur-I di Gayo Lues.

Penggugat, dalam hal ini diwakili oleh lembaga Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh sebelumnya menegaskan bahwa izin yang diterbitkan Gubernur Aceh kepada PT Kamirzu telah menyalahi sejumlah ketentuan.

Muhammad Reza Maulana, Ketua Tim Pengacara Walhi Aceh mengutip pernyataan hakim, bahwa gubernur hanya berwenang menerbitkan IPPKH untuk luasan paling banyak 5 hektar dan bersifat non-komersial. Sedangkan fakta hukumnya, IPPKH yang dikeluarkan kepada PT Kamirzu terbit dengan luasan 4.407 Hektar.

“Oleh karena itu majelis hakim menyatakan Gubernur Aceh tidak berwenang menerbitkan IPPKH. Selain itu, hakim juga menyampaikan penerbitan izin di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) juga bertentangan dengan Pasal 150 UU Pemerintahan Aceh,” sebut Reza.

Selain itu, menurutnya ada yang menarik dalam putusan hakim kali ini. Dimana, majelis menemukan objek sengketa (IPPKH) ternyata telah diubah atau direvisi dengan IPPKH baru pada tanggal 29 Januari 2019.

“Majelis hakim menyatakan, karena bentuknya revisi maka dianggap satu kesatuan, sehingga majelis hakim menarik perubahan tersebut ke dalam persidangan dan disebutkan pembatalan di dalam putusannya. Artinya, selain telah dengan objektif menilai dan memutuskan, majelis hakim juga memberikan pelajaran hukum baru bagi seluruh rakyat Indonesia,” tukasnya.

Kemenangan Masyarakat

Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur menyebutkan keputusan hakim kali ini sebagai kemenangan rakyat. Menurutnya masyarakat yang berada di Pining, Galus, selama ini telah berjuang untuk pemenuhan hak dan keadilan hukum demi terciptanya lingkungan yang sehat.

“Ini sangat langka, ada pengadilan yang memberikan putusan hukum dengan gugatan aspek lingkungan hidup. Kami sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang telah dengan teliti melihat perkara ini dari berbagi aspek,” kata M Nur.

Hingga saat ini, dukungan dari masyarakat juga ditunjukkan melalui petisi “Batalkan Proyek PLTA Tampur yang Mengancam Jutaan Jiwa” yang mencapai hingga 144.000 tandatangan.

M Fahmi, salah satu anggota tim Perhimpunan Pengacara Lingkungan Hidup (P2LH) menyambut keputusan ini sebagai kemenangan besar bagi lingkungan.

“Keputusan pengadilan untuk mencabut IPPKH bendungan PLTA Tampur ini diharapkan bisa menjadi preseden bagi proyek-proyek lain yang mengancam perlindungan hutan di Indonesia,” kata Fahmi. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Soal Vaksin, MPU Singkil: Pemerintah Jangan Resahkan Masyarakat
Ketua MPU Aceh Singkil Ustadz Adlinsyah (tengah), didampingi wakilnya M Hasybi Asyidiqi dan Imam Besar Masjid Agung Nurul Makmur, Ustadz Nyak Kaoi, Kamis (2/8) di Kantor MPU Aceh Singkil. (Ist)

Soal Vaksin, MPU Singkil: Pemerintah Jangan Resahkan Masyarakat