PM, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemeneku) mengenakan cukai untuk rokok elektrik atau vape sebesar 57%. Adapun cukai ini berlaku mulai hari ini, 1 Juli 2018.
Kebijakan tersebut sudah disahkan sejak 2 November 2017 lalu. Adapun aturan teknis pengutan cukai rokok elektrik sendiri sudah disiapkan sejak awal tahun.
“Cukai sebesar 57% mulai 1 juli 2018 untuk vape atau cigaret,” ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/11/2017) silam.
Adapun yang akan dikenakan cukai adalah cairan yang ada di dalam rokok elektrik tersebut. Hal ini dikarenakan kandungan yang ada di cairan tersebut berasal dari tembakau atau produk hasil pengolahan tembakau (HPTL) sehingga menjadi objek Bea dan Cukai.
“Karena bahan dasar dari rokok tadi adalah cairan dari tembakau sehingga tentunya ini objek dari UU cukai yang konsumsinya masih harus ada pembatasan sehingga dikenakan cukai,” jelas Heru.
Sementera itu, Heru mengatakan penerapan cukai yang cukup tinggi ini untuk mengurangi peredaran rokok elektrik karena tidak baik bagi kesehatan. Ini sama hal nya dengan rokok biasa karena kandungannya sama-sama dari tembakau.
“E-cigaret ada dua, alatnya dan isinya, isiannya yang kena. Jadi merokok yang biasa saja, kita berlaku 1 Juli 2018,” kata dia.
Heru juga mengatakan, ketetapan tersebut telah sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang ada.
“Di UU, regulasinya sampai 57% dan kita sudah mempertimbangkan banyak hal. Laksanakan dulu,” ungkap Heru. [Okezone]
Belum ada komentar