Mulai Hari Ini, Rokok Elektrik Kena Cukai 57 Persen Nusantara 1 Juli 2018 PM, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemeneku) mengenakan cukai untuk rokok elektrik atau vape sebesar 57%. Adapun cukai ini...