Suasana Peringatan 14 Tahun Tragedi Simpang KKA di Desa Paloh Lada Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.(beritahukum.com)
Suasana Peringatan 14 Tahun Tragedi Simpang KKA di Desa Paloh Lada Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.(beritahukum.com)

Lhoksukon—Hari ini Jum’at (3/5), masyarakat Aceh Utara mengenang 14 tahun tragedi Simpang KKA Desa Paloh Lada Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.

Peringatan ini dilakukan sebagai bentuk tuntutan korban kepada masyarakat agar tidak melupakan peristiwa tersebut dan pemerintah Nasional serta Pemerintah Aceh segera membentuk KKR dan Pengadilan HAM.

Ketua Komunitas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Aceh Utara (KDHAU), Samsol atau yang akrab disapa Osama mengatakan, peristiwa Simpang KKA merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi pada masa konflik di Aceh. Namun sayangnya hingga saat ini tidak ada upaya penegakan hukum dan pengungkapan fakta peristiwa yang terjadi.

“Para pelaku tidak pernah tersentuh penghukuman yang layak dan adil,” tandasnya.

Iklan Ucapan Selamat Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA dari ESDM

Sebagai salah satu tanggungjawab dan peran masyarakat terhadap pemenuhan hak-hak korban, maka KDHAU setiap tahun melakukan peringatan peristiwa Simpang KKA.

Oleh karena itu pihaknya mendesak Pemerintah Aceh dan DPRA segera membentuk KKR Aceh pada tahun 2013 ini. Pihaknya juga mendesak Komnas HAM sebagai lembaga yang bertugas menyelidiki kasus pelanggaran HAM agar segera melakukan penyelidikan pro justicia.

Kegiatan ini turut didukung oleh Forsika, Masyarakat Paloh Lada, KPP, KDAU, KontraS Aceh, LBH Apik, IKA dan FKMA.[beritahukum]

Komentar