Banda Aceh – Pernyataan Direktur RSUZA beberapa waktu lalu yang menyatakan di ULP Aceh banyak ‘Hantu’ ternyata bukan hanya di ULP tapi di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh sumber ‘hantunya’.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua dan Sekretaris Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), Nasruddin Bahar dan Delky Nofrizal Qutni kepada media, Sabtu (03/08/2019).
Hasil monitoring yang dilakukan oleh LPLA penyebab molornya proses tender pembangunan Gedung Oncology RSUZA disebabkan persyaratan lelang yang mewajibkan peserta tender melampirkan tenaga ahli nuklir.
“Persyaratan tenaga ahli nuklir tersebut dimasukkan oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sebagai persyaratan lelang yang tertuang dalam Kencana Anggaran Kerja (KAK),” kata Nasruddin.
LPLA menilai syarat tenaga ahli nuklir seperti sengaja untuk mengkondisikan agar proyek tersebut dimenangkan oleh rekanan yang sudah dipersiapkan sehingga tidak lagi terjadi persaingan sehat.
“Jika pekerjaan bunker yang memerlukan tenaga ahli nuklir, kenapa KPA tidak memisahkan saja pekerjaan bunker dengan pekerjaan konstruksi bangunan gedung lainnya. Pembangunan bunker digolongkan pekerjaan spesialis dengan kode bidang SP pada Sertifikat Badan Usaha,” ujarnya.
“Jika perlu KPA bisa menunjuk langsung pekerjaan konstruksi bunker tersebut tanpa tender dan hal tersebut diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Kriteria Penunjukan Langsung untuk Pekerjaan Tertentu,” tegas Nasruddin.
Sebagaimana diketahui setiap tahun selalu terjadi masalah tentang pembangunan gedung di RSUZA termasuk pembangunan 4 kamar ruang operasi yang masih belum selesai dikerjakan.
Masyarakat sangat gerah melihat permainan antar elite pemerintah, sepertinya antara PA/KPA dengan ULP selaku pelaksana tender tidak terjadi komunikasi dengan baik yang ujung-ujungnya rakyat juga yang merasakan dampak kebijakan tersebut.
Sementara itu Sekretaris LPLA, Delky Nofrizal Qutni mengatakan, sudah waktunya kinerja aparatur pemerintah benar-benar berpihak kepada rakyat.
“Tanggung jawab moral pejabat di Aceh sangat rendah, seolah olah mereka tidak bersalah dan dengan enteng menjawab, jika gagal tender lakukan tender ulang, jika anggaran tidak terserap dianggarkan lagi pembangunannya tahun depan,”
LPLA mendesak Plt Gubernur Aceh untuk mengevalusai kembali kinerja kabinetnya. “Jika benar ‘Hantu-hantu’ yang bergentayangan tersebut ada, maka silakan tangkap dan beri hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Belum ada komentar