PM, Banda Aceh – Sebanyak lima Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) belum dapat menerima dan menolak Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2020. Sementara empat fraksi lainnya menerima.
Kelima fraksi yang menyatakan secara tegas menolak dan tidak dapat menerima Raqan tersebut adalah Fraksi PNA, Fraksi Partai Aceh, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, dan Fraksi Golkar.
“Berdasarkan pendapat Badan Anggaran DPRA Terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020 dan tanggapan Gubernur Aceh, maka Fraksi Partai Aceh menyatakan sikap menolak pengesahan Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020 untuk disahkan menjadi Qanun Aceh,” kata Wakil Ketua Fraksi PA, Khalili yang membacakan pendapat akhir fraksi tersebut.
Selain menolak pengesahan, Fraksi PA juga menyampaikan pendapat bahwa Gubernur Aceh telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan sebagaimana disampaikan oleh Badan Anggaran DPRA. Adapun aturan perundang-undangan yang dilanggar seperti Pasal 183 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Kemudian Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Selanjutnya, Pasal 28 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Kemudian, Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Pasal 177 dan 178 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Fraksi Partai Aceh juga menyebutkan bahwa Sekda Aceh turut bertanggungjawab terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan APBD 2020. Atas hal itu, Fraksi PA menilai sudah pantas jika Sekda Aceh diganti.
Fraksi PA juga meminta pimpinan DPRA untuk meneruskan semua temuan yang terdapat dalam LHP BPK RI kepada aparat penegak hukum, untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Fraksi PA pun meminta pimpinan untuk meneruskan temuan itu dan melaporkannya secara resmi atas nama lembaga DPRA.
Sikap berbeda justru disampaikan oleh Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PKB/PDA, dan Fraksi PKS.
Fraksi PAN, misalnya. Dibacakan oleh Tezar Azwar Abubakar, Fraksi PAN malah mengapresiasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020. Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tersebut, Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2020 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Maka dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, fraksi kami Fraksi Partai Amanat Nasional dapat menerima Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh dengan catatan setelah mengakomodir semua pendapat Badan Anggaran DPR Aceh dan hasil temuan BPK RI,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Fraksi PKS yang dibacakan oleh Bardan Sahidi.
Insiden Adu Jotos
Sementara itu, di luar arena sidang, sekelompok anggota DPRA terciduk sedang adu jotos seperti terlihat dalam sebuah video yang diunggah di salah satu akun Instagram. Belakangan para dewan yang terlibat perkelahian tersebut diketahui bernama Safrizal Gam-gam (PNA) dan Zulfadli alias Abang (PA) melawan Tantawi anggota DPRA dari Fraksi Demokrat.
Insiden memalukan tersebut terjadi di pelataran parkir gedung DPRA atau di depan musala kompleks dewan.
Perkelahian ini terjadi saat sidang paripurna diskors sementara setelah semua fraksi menyampaikan pandangan akhir fraksi atas Raqan Pertanggungjawaban APBA 2020. Informasi dari berbagai sumber menyebutkan pemicu konflik antara dua anggota DPR Aceh dari partai lokal dengan anggota Fraksi Demokrat tersebut, lantaran adanya interupsi dari Tantawi saat Fraksi PNA menyampaikan pandangan akhir. Kala itu, pandangan akhir Fraksi PNA disampaikan oleh Tgk Haidar M Amin.
Perkelahian tersebut berhasil direlai oleh beberapa anggota DPRA lain.[]
Belum ada komentar