PM, Banda Aceh – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa tidak akan ada peleburan atau penghapusan sistem kelas dalam penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Klarifikasi ini disampaikan di tengah isu yang berkembang di masyarakat terkait perubahan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
“Di situ nggak bilang dihapus,” kata Ali di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024), seperti diberitakan Detik.
Ali menjelaskan bahwa yang dilakukan adalah standardisasi fasilitas layanan yang saat ini belum diatur, bukan penghapusan kelas.
Penerapan KRIS ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan.
Perpres ini mengatur masa transisi implementasi KRIS yang berlangsung hingga 30 Juni 2025, dan paling lambat diterapkan pada 1 Juli 2025, berdasarkan hasil evaluasi manfaat, tarif, dan iuran.
Terkait besaran iuran, Ali mengungkapkan bahwa hal ini masih dalam proses evaluasi.
“Itu nanti dievaluasi. Dalam evaluasi itu baru ditentukan seperti tarikan satu nafas begitu, apakah paketnya seperti apa, tarifnya berapa, iurannya berapa,” ujarnya.
Meskipun belum ada kepastian apakah iuran akan naik atau tetap, BPJS Kesehatan telah menyiapkan sejumlah skenario perhitungan angka iuran tersebut. Besaran iuran nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) sebagai salah satu syarat teknisnya.
“Sudah (diperhitungkan). Tapi kan ini semua nanti tergantung hasil evaluasi itu,” tutur Ali.[]
Belum ada komentar