KPK Tak Setuju Mobil Dinas Dipakai Mudik

KPK Tak Setuju Mobil Dinas Dipakai Mudik
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif tak setuju mobil dinas PNS dapat dipakai untuk mudik. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

PIKIRANMERDEKA.CO – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief, menyatakan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi termasuk perilaku koruptif.

Pernyataan itu merespons sikap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur yang mengizinkan PNS menggunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung atau mudik saat perayaan hari raya Idul Fitri.

Terkait:  Dulu Dilarang, Tahun Ini PNS Bisa Pakai Mobil untuk Mudik Lebaran

“Mobil dinas adalah barang milik publik dan hanya digunakan untuk kepentingan dinas. Jadi memakai mobil dinas untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran nyata atas prinsip tata pemerintahan yang baik,” ujar Syarief melalui pesan singkat, Rabu (2/5).

Syarief membandingkan dengan penggunaan mobil dinas yang berlaku di KPK. Mobil itu, kata dia, hanya dapat digunakan untuk kegiatan kantor yang dilakukan di luar kantor KPK.

“Bahkan mobil dinas di KPK tidak dapat saya pakai untuk pergi pulang dari rumah ke kantor atau sebaliknya. Pimpinan dan semua staf KPK harus menggunakan kendaraan pribadi untuk perjalanan rumah-kantor-rumah,” katanya.

Menteri Asman sebelumnya menyatakan mobil dinas jenis bus berpelat merah boleh digunakan untuk pulang kampung saat Idul Fitri.

Selain itu, mobil dinas yang dipakai pribadi juga bisa dibawa pulang kampung oleh pejabat. Hanya saja seluruh biaya transportasi ditanggung sepenuhnya oleh pengguna.

Asman mengatakan aturan tentang penggunaan mobil dinas untuk pulang kampung ini sedang dirancang. Ia memastikan surat tersebut akan selesai dalam waktu dekat.()

Sumber: CNNIndonesia

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pj. Gubernur Aceh, Dr. Safrizal, ZA, M.Si, didampingi oleh Plt. Sekda Aceh, Muhammad Diwarsyah, dan Pj. Bupati Pidie, Drs. Samsul Azhar, meninjau proses verifikasi pembangunan rumah layak huni Sabtu, 8 Februari 2025. Foto: Biro Adpim
Pj. Gubernur Aceh, Dr. Safrizal, ZA, M.Si, didampingi oleh Plt. Sekda Aceh, Muhammad Diwarsyah, dan Pj. Bupati Pidie, Drs. Samsul Azhar, meninjau proses verifikasi pembangunan rumah layak huni Sabtu, 8 Februari 2025. Foto: Biro Adpim

Safrizal Temui Lansia Calon Penerima Rumah Layak Huni di Pidie

IMG 20210129 WA0018 660x330 1
Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M. Kes didampingi Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. Iskandar AP dan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Abdul Qohar, menyerahkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Tentang Pengangkatan CPNS Pemerintah Aceh Formasi Tahun 2019 di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Jumat, (29/1/2021). (Foto/Humas)

83 Calon PNS Terima SK dari Sekda Aceh

Rekonstruksi pembunuhan pembunuhan Hasfiani (37) warga Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara yang dilakukan oleh tersangka berinisial DI, Rabu, 26 Maret 2025. Foto: AJNN/Sarina.
Rekonstruksi pembunuhan pembunuhan Hasfiani (37) warga Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara yang dilakukan oleh tersangka berinisial DI, Rabu, 26 Maret 2025. Foto: AJNN/Sarina.

Dua Oknum TNI AL Bantu Tersangka Buang Mayat Agen Mobil