KPK Ingatkan Pejabat Negara Tidak Kongkalikong dengan Pihak Swasta

kpk peringatkan pejabat negara dilarang kongkalikong dengan swasta T7VFqDvOZk
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tidak Kongkalikong dengan Pihak Swasta

PM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan keras kepada para pejabat negara agar tidak kongkalikong dengan pengusaha atau pihak swasta. Biasanya, banyak pejabat negara kongkalikong dengan swasta terkait proyek pengadaan ataupun perizinan, yang kemudian berujung di lembaga antirasuah.

Demikian diperingatkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, setelah adanya pejabat daerah yang kembali tertangkap tangan. Pejabat daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK tersebut yakni, Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Maliki.

“Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, KPK berharap tidak ada lagi pejabat dan penyelenggara negara yang berkongkalingkong bersama swasta untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya,” kata Alex, sapaan Alexander Marwata, Jumat (17/9/2021).

Lebih lanjut, dibeberkan Alex, mayoritas kasus korupsi yang ditangani KPK di daerah berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Alex melihat selalu ada celah bagi para koruptor untuk melakukan aksi jahatnya meskipun sistem pengadaan barang dan jasa sudah menerapkan daring atau online.

“Hampir 90 persen korupsi yang ditangani baik oleh KPK, Kejaksaan, ataupun Kepolisian di daerah itu menyangkut pengadaan barang dan jasa,” ucapnya.

Alex berpandangan masih banyak pengusaha mencoba melobi pejabat daerah dengan cara yang dilarang untuk memenangkan tender proyek. Pun demikian sebaliknya, tak sedikit juga pejabat daerah yang mencari keuntungan dengan syarat adanya komitmen fee kepada pengusaha yang dimenangkan tendernya.

“Persekongkolan bisa terjadi antara penyedia jasa dengan panitia lelang, PPK, KPA atau penyedia barang itu sendiri yang melakukan persekongkolan secara horizontal,” papar Alex.[] Sumber: Okezone.com

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait