KontraS: Negara Tak Selesaikan Kasus Simpang KKA

KontraS: Negara Tak Selesaikan Kasus Simpang KKA
Keluarga korban tragedi Simpang KKA doa bersama di makam salah seorang korban bernama Saddam Husen, 7 tahun, di Pemakaman Batee Timoh, Gampong Keude Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara.

Jakarta— Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan lambatnya tindakan negara dalam menyelesaian peristiwa pelanggaran HAM pada peristiwa Simpang KKA, Lhokseumawe yang terjadi pada 3 Mei 1999.

“Kondisi ini berdampak pada absennya pemenuhan hak korban dan keluarga untuk mengakses keadilan, kebenaran dan pemulihan,” kata Wakil Kordinator Bidang Advokasi KontraS, Yati Andriyani di Jakarta, Sabtu [3/5].

Sampai 15 tahun peristiwa Simpang KKA Aceh berlalu, kata dia, negara belum mengadili pihak yang harus bertanggung jawab atas pelanggaran HAM yang terjadi dalam peristiwa ini.

Menurut Yati, pembunuhan sewenang-wenang, penyiksaan dan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan penghilangan paksa merupakan tindakan keji.

Kontras mencatat, dalam peristiwa ini 39 warga sipil tewas (termasuk seorang anak berusia 7 tahun), 156 sipil mengalami luka tembak, dan sekitar 10 warga sipil dinyatakan hilang.

Muhamad Daud Berueh, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras,  mengatakan, peristiwa simpang KKA bermula dari isu hilangnya anggota TNI Detasemen Rudal 001/Liliwangsa pada 30 April 1999.

“Pasukan militer melakukan penyisiran ke rumah warga dengan kekerasan, yaitu dipukul, ditendang, diancam, diintimidasi dan melakukan penangkapan terhadap 3 warga sipil,” kata Beureuh.

Karena tindakan tersebut, warga melakukan protes dengan aksi demonstrasi ke Kantor Koramil setempat. “Namun protes tersebut direspon militer dengan tindakan represif yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM yang mengakibatkan tewasnya masyarakat sipil,” kata Berueh.[*]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20211118 WA0037
Qari dari Kafilah Aceh saat tampil pada final MTQ Korpri Nasional ke-V di Kota Kendari, Sulawesi Utara, Kamis (18/11/2021) [Foto: Biro Humas]

Kafilah Aceh Masuk Final MTQ Korpri Nasional

Geledah Kamar Gubernur Kepri, KPK Temukan Rp 3,5 Miliar, USD 33.200, dan SGD 134.711
Penyidik bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan), menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019, saat mengelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Selain mengamankan barang bukti berupa uang, KPK juga menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz.(ANTARA FOTO/RENO)

Geledah Kamar Gubernur Kepri, KPK Temukan Rp 3,5 Miliar, USD 33.200, dan SGD 134.711

Ramadhan, Momentum Pererat Silaturrahmi Usai Pemilu
Plt Gubernur, Nova Iriansyah saat menyampaikan Tausiyah di Mesjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (6/5). (Foto/Humas)

Ramadhan, Momentum Pererat Silaturrahmi Usai Pemilu