PM, Jakarta – Dua anggota DPRA dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) Samsul Bahri Bin Amiren alias Tiyong dan Kautsar dari Partai Aceh (PA) resmi mengajukan judicial review terhadap pencabutan pasal 57 dan Pasal 60 Undang Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (22/08) hari ini.
Tiyong dan Kautsar menguasakan permohonan uji materi tersebut kepada Kamaruddin SH dan Maulana Ridha SH.
Menurut Kamaruddin, kliennya mengajukan permohonan pengujian pasal 557 ayat (1) huruf a,b dan ayat (2) serta Pasal 571 huruf d Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
“Sudah kami daftarkan hari ini, bapak Samsul Bahri dan bapak Kautsar ikut,” kata Kamaruddin.
Foto: Istimewa
Sementara Samsul Bahri yang akrab disapa Tiong mengatakan gugatan tersebut untuk mempertahankan kekhususan Aceh. Tiong khawatir, pencabutan pasal pasal UUPA tanpa berkordinasi dengan Pemerintahan Aceh ini menjadi langkah awal Pemerintah Pusat untuk mengebiri satu persatu kewenangan Aceh yang sudah tertuang dalam perjanjian damai di Helsinki.
Menurutnya dicabutnya Pasal 57 dan Pasal 60 UUPA, keanggotaan dan masa kerja Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dipilih langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu dipilih oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Dalam UUPA komisioner KIP Aceh dan Panwaslu dipilih oleh DPRA. Pencabutan dua pasal ini sudah mengesampingkan undang undang kekhususan Aceh yang merupakan turunan naskah MoU RI dengan GAM di Helsinki pada 15 Agustus 2005,” kata mantan kombatan GAM ini.
Foto: Istimewa
Tiyong mengkritisi upaya keseriusan Pemerintah Pusat merealisasikan poin poin perjanjian MoU Helsinki. Menurutnya, sudah 12 tahun perdamaian Aceh berjalan, Pemerintah Pusat belum memenuhi hak-hak Aceh yang tertuang dalam naskah damai.
Tiyong sangat meyakini hakim Konstitusi akan mengabulkan judicial review yang diajukannya bersama Kautsar.
“Kami yakin hakim akan membatalkan pencabutan dua pasal ini,” kata Ketua harian partai lokal berlambang bulan bintang itu.
Tiyong dan Kautsar merupakan dua politisi yang punya latar belakang perjuangan saat Aceh didera konflik bersenjata. Tiyong merupakan eks kombatan GAM, sementara Kautsar aktif di jalur aktifis. (PM003)
Sekda Aceh, Taqwallah didampingi Inspektur Aceh, Zulkifli dan Kepala BPPA, Almuniza Kamal saat mengikuti Rapat Koordinasi dan Diseminasi Pedoman Monitoring Center for Prevention (MCP) 2021, di Auditorium Lt. 1 ACLC KPK, Jakarta, Jumat (12/3/2021). (Dok. Ist)
PM, Banda Aceh - Pencapaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Aceh pada tahun 2020 mengalami peningkatan yang signifikan dibanding dua tahun silam, yakni...
Banjir landa Kecamatan Kuta Makmur. Foto: Dok. Polres Lhokseumawe
PM, Lhokseumawe – Hujan deras yang mengguyur wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara menyebabkan air sungai meluap hingga merendam tujuh desa di Kecamatan Kuta Makmur,...
PM, TAPAKTUAN - Baitul Mal Aceh menyalurkan bantuan untuk para korban musibah erosi sungai di Gampong Keude Padang, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan,...
Lhokseumawe--Warga Buloh Blang Ara dihebohkan dengan temuan mayat di bawah jembatan dalam saluran air yang dipenuhi semak-semak di kawasan Jalan Buloh Blang Ara,...
PM, Bireuen—Dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1436 Hijriah, Bupati Bireuen Ruslan M Daud melarang warganya membakar marcon, kembang api dan sejenisnya....
Belum ada komentar