PM, Banda Aceh – Kementerian Sosial menyelenggarakan isbat nikah terpadu bagi 176 pasangan lanjut usia (lansia) yang diselenggarakan di Kabupaten Aceh Utara, Rabu (29/5/2024). Isbat ini juga betepatan dengan peringatan Hari Lanjut Usia Nasional.
Menteri Sosial, Tri Rismaharini (Risma) mengatakan, melalui isbat nikah ini para lansia mendapat keabsahan atas pernikahan, kepastian hukum agama maupun hukum negara hingga layanan sosial dari negara.
“Sekarang semuanya sudah jelas, sehingga Kemensos dapat lebih melindungi dan memberikan layanan bagi para lansia,” tutur Risma dalam keterangannya, Rabu.
Ia juga menambahkan, melalui dokumen pencatatan pernikahan, paling utama anak-anak yang sudah dilahirkan bisa diakui statusnya oleh agama dan negara. Ke depan anak-anak tersebut tidak kesulitan dalam kepengurusan hak waris.
Isbat nikah terpadu ini diikuti 176 pasangan lansia dan terbagi menjadi 2 hari pelaksanaan. 65 pasang lansia sudah mengikuti sidang isbat terpadu pada 22 Mei 2024 dan 111 pasangan lansia akan disidangkan pada 29 Mei 2024 bertepatan dengan puncak peringatan HLUN 2024.
Kemensos memfasilitasi isbat nikah terpadu bekerja sama dengan pihak terkait, seperti Mahkamah Syar’iyah yang berwenang memeriksa, memutus dan mencabut perkara di bidang perkawinan. Kemudian juga Bank Syariah Indonesia untuk biaya perkara dimana semua biaya ditanggung oleh Kemensos.
Guna memudahkan para lansia, Kemensos menggandeng KUA dan Dinas Dukcapil agar buku nikah segera terbit dan pembaruan dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK).
Peringatan HLUN 2024 yang dipusatkan di Kabupaten Aceh Utara ini, juga diapresiasi oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Aceh Utara, Riki Dermawan.
“Kemensos telah memberikan legalitas yang sangat dibutuhkan bagi lansia karena banyak warga masyarakat Aceh Utara terbentur dengan dokumen nikah sebagai persyaratan haji,” kata Riki yang menjadi hakim dalam sidang isbat terpadu tersebut.
Riki mengatakan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan banyaknya lansia belum memiliki legalitas pernikahan. Salah satunya adalah karena pernikahan dilangsungkan sebelum UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 disahkan.
Kurangnya kesadaran hukum yang berkorelasi dengan rendahnya pendidikan juga menjadi faktor. Lainnya yang mempengaruhi yaitu kebakaran yang melanda KUA serta konflik yang terjadi di Aceh dimana pada saat itu kantor-kantor pemerintah tutup, termasuk KUA. []
Belum ada komentar