Pria Banglades bersama istrinya saat diinterogasi di Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Kamis(13/3/2014). [Pikiran Merdeka | Fahrizal Salim]

Pria Banglades bersama istrinya saat diinterogasi di Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Kamis(13/3/2014). [Pikiran Merdeka | Fahrizal Salim]
Pria Banglades bersama istrinya saat diinterogasi di Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Kamis(13/3/2014). [Pikiran Merdeka | Fahrizal Salim]
PM, Lhokseumawe—Seorang pria berkebangsaan Banglades diamankan pihak Imigrasi Kelas II Lhokseumawe saat dia mengajukan pembuatan paspor baru ke kantor tersebut, Kamis (13/3/2014).

Pria yang diketahui bernama Rohan alias Muhammad Makky (26) itu dicurigai aparat dari gerak-gerik dan logat bicaranya yang tidak fasih berbahasa Indonesia. Ketika diintrogasi oleh aparat keimigrasian, ia mengaku masuk ke Indonesia dari Malaysia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), sembilan bulan lalu.

Rohan masuk ke Indonesia lewat jalur tidak resmi itu untuk menemui istrinya di Stabat, Sumut, yang dinikahinya di Malaysia.  ”Istri saya sedang hamil enam bulan, saya ingin menjadi Warga Negara Indonesia,” kata Rohan didampinggi istrinya saat diintrogasi oleh Akmal, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe.

Kepada putugas, Rohan mengakui, ia sudah memiliki KTP dan buku nikah asli yang dikeluarkan oleh aparat terkait di Stabat. Kemudian, sejak tiga bulan lalu, Rohan bersama istrinya menetap sementara di rumah iparnya di Gampong Meunasah Tunong, Punteut,  Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Lhokseumawe, Albert Djalius mengatakan, Rohan melanggar Undang-Undang Keimigrasian pasal 125 tentang pemalsuan dokumen. “Dia sementara ini kita amankan untuk pengurusan dokumennya ke Kedutaan Banglades di Jakarta,” tandasnya.(ZAL)

Komentar