PM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa kabar terkait operasional maskapai Indonesia Airlines di Indonesia tidak benar. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa maskapai tersebut tidak memiliki kelanjutan rencana untuk terbang di Indonesia, bahkan menyebut kabar tersebut sebagai hoaks.
“Tidak ada kelanjutannya. Hoaks itu, tidak jelas,” ujar Lukman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Sebelumnya, nama Indonesia Airlines sempat viral di media sosial dan diberitakan sebagai calon maskapai baru yang akan meramaikan industri penerbangan nasional. Maskapai ini disebut-sebut didirikan oleh Calypte Holding Pte Ltd, perusahaan asal Singapura yang bergerak di sektor energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian.
Namun, Lukman menegaskan bahwa hingga kini tidak ada satu pun permohonan resmi yang diajukan oleh pihak Indonesia Airlines ke Kemenhub.
“Tidak ada aplikasi juga. (Apakah tidak ada pengajuan?) Tidak ada,” tegasnya.
Untuk dapat beroperasi di Indonesia, setiap maskapai wajib mengantongi dua izin utama, yaitu izin pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal dan izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Proses perizinan meliputi pengajuan dokumen administratif, persyaratan teknis, serta pemenuhan aspek operasional sebelum maskapai dapat memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
Selain itu, maskapai juga wajib memiliki Air Operator Certificate (AOC) atau Sertifikat Operator Pesawat Udara sebagaimana diatur dalam Permenhub Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.
“Semua persyaratan itu wajib dipenuhi untuk menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat,” pungkas Lukman.
Belum ada komentar