PM, Banda Aceh – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan satu tersangka dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) di Gampong Paya Lipah, Kecamatan Peusangan tahun 2017-2018, Rabu (2/5/2021).
Adapun tersangka berinisial ES, merupakan Geuchik Gampong Paya Lipah. Ia ditahan untuk diperiksa lebih lanjut selama 20 hari ke depan di Lapas Bireuen. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Fri Wisdom S Sumbayak mengatakan tidak menutup kemungkinan bakal menetapkan tersangka lainnya.
“Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka yang lain sesuai dengan perkembangan penyidikan,” ujarnya.
Hasil perhitungan sementara, adapun total kerugian negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp231,8 juta. Angka ini juga diperkirakan bisa bertambah sesuai perhitungan ahli.
Dalam kesempatan itu Fri juga mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejari Bireuen terkait penggunaan dana desa pada Paya Lipah yang diduga tidak sesuai dengan APBG.
“Kemudian berdasarkan informasi tersebut Plt Kejari Bireuen membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan itu diperoleh keterangan dan dokumen terkait beberapa pembangunan fisik yang dilaksanakan tidak sesuai dengan APBG. Penggunaan dana itu juga diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
“Sehingga kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan saat ini satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tutupnya.(*)
Belum ada komentar