PM, Calang – Terkait banyaknya aktivitas pengambilan batu gajah dan galian C dari berbagai jenis tambang yang berada di Kabupaten Aceh Jaya, tercatat hanya 12 galian yang memiliki izin.
“Hingga hari ini di Aceh Jaya ada 12 galian C dari bebagai jenis tambang yang sudah memiliki izin, dan ada 4 yang sedang diproses perizinannya,” ujar Kepala Dinas Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Aceh Jaya, Rosniar kepada pikiranmerdeka.co, Senin (23/7).
Rosniar menambahkan, ke-12 galian tersebut tersebar di kecamatan Jaya (1 titik), Indra Jaya 2 titik, Darul Hikmah 1 titik, Sampoiniet 1 titik, Setia Bakti 2 titik, Krueng Sabee 1 titik, Pasie Raya 3 titik dan Teunom 1 titik.
“Sedangkan yang sedang dalam proses perizinan terletak di kecamatan Setia Bakti 1 titik, Sampoiniet 2 titik, dan kecamatan Jaya 1 titik. Untuk 5 lagi yang sudah masuk data untuk proses perizinan, jadi di luar itu kita anggap ilegal karena tidak mengurus,” jelas Rosniar.
Adapun kewenangan dari pihak Dinas Satu Pintu, katanya, hanya sebatas perizinan untuk hal teknis, lainnya merupakan kewenangan dari dinas lain.
“Kita sebatas hal perizinan, namun untuk turun lapangan dan melakukan penertiban itu di luar dinas kami,” ungkapnya
Sementara itu, aktivitas galian C yang berada di Krueng No, kecamatan Sampoiniet ternyata tidak memiliki izin alias ilegal, dan tidak termasuk dalam data yang ada di dinas satu pintu.
“Kami tidak tahu adanya aktivitas Galian C di Desa Krueng No, soalnya sampai hari ini kami belum menerima laporan apa-apa,” tutup Rosniar. []
Reporter: Arif Hidayat
Belum ada komentar